PNS di Aceh Timur Setubuhi Gadis Belia hingga Hamil, Setelah Dinikahi Pelaku di Cambuk

  • Whatsapp

Ilustrasi persetubuhan.(Foto:Go/Bedahnews.com).

ACEH TIMUR, BEDAHNEWS.com – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh Timur yang telah beristri berinisial S alias Si Pon (44), nekat berbuat zina kepada seorang anak gadis yang masih di bawah umur (16) hingga hamil akhirnya dihukum cambuk dan penjara 8 bulan.

Muat Lebih

Hukuman tersebut Berdasarkan putusan pengadilan dari Mahkamah Syar’iyah Idi Nomor 17/JN/2022/MS.Idi, yang dibacakan pada Senin (26/12/2022), oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Taufik Rahayu Syam dan Hakim Anggota, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri dan Islahul Umam, menyatakan Terdakwa S alias Si Pon terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah zina dengan anak.

Sebagaimana diatur dan diancam ‘uqubat hudud dan ta’zir dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Menghukum Terdakwa S alias Si Pon oleh karena itu dengan ‘uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 (seratus) kali dan ‘uqubat ta’zir penjara selama 8 bulan dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘uqubat ta’zir yang dijatuhkan,” bunyi putusan tersebut.

Dalam persidangan, Terdakwa menerangkan bahwa tidak benar telah terjadi Jarimah Pemerkosaan atau Pelecehan Seksual terhadap Anak, akan tetapi yang benar telah terjadi perbuatan suka sama suka (zina).

Terdakwa menyebut, hubungan gelap tersebut sudah terjadi lebih kurang sudah 5 kali dengan korban.

Terdakwa juga menerangkan bahwa siap untuk disumpah telah melakukan zina dengan Korban.

Di mana sumpah tersebut berbunyi “Wallahi, Demi Allah saya bersumpah bahwa benar saya telah melakukan persetubuhan atau perbuatan zina dengan seorang perempuan di luar hubungan perkawinan yang sah secara suka sama suka,”

Sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa benar telah terjadi jarimah zina yang dilakukan oleh Terdakwa dengan korban.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa peristiwa itu bermula pada Desember 2021 sekira pukul 20:00 WIB di satu desa dalam Kecamatan Banda Mulia, Aceh Timur.

Saat itu, Terdakwa datang dan mengetuk pintu rumah ibu kandung korban dan ternyata yang buka pintu adalah korban.

Lalu Terdakwa bertanya keberadaan ibu korban dan korban menjawab sudah pergi ke kebun.

Kemudian Terdakwa langsung berjalan masuk ke dalam kamar korban dan saat itu korban bertanya apa maksud terdakwa masuk ke dalam.kamarnya.

Selanjutnya, Terdakwa melakukan tindakan tak senonoh kepada korban dengan melakukan hubungan badan hingga tiga kali.

Usai melampiaskan nafsunya tersebut, Terdakwa pamit kepada korban untuk pulang ke rumah.

Kemudian pada Mei 2022, keluarga korban mencurigai korban yang sering mual-mual, lalu mengambil inisiatif melakukan pengecekan ke dokter ataupun bidan yang kemudian diketahui bahwa korban hamil.

Lalu diketahui bahwa korban dan terdakwa ternyata memiliki hubungan spesial yang sudah dimulai sejak bulan November 2021.

Ternyata, korban dijanjikan oleh terdakwa akan dinikahi.

Setelah mengetahui korban hamil, Terdakwa melaksanakan janji tersebut dengan cara menikahi korban secara siri pada 29 Mei 2022.

Terdakwa menikahi korban sekitar 20 hari setelah korban dinyatakan hamil.

Namun korban melaporkan perbuatan ini karena terdakwa tidak pernah pulang ke rumah korban lagi.

Mengingat Terdakwa merupakan tulang punggung pemberi nafkah bagi korban yang telah dikaruniai seorang anak dari hubungan tersebut.

kemudian berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Graha Bunda pada 22 Mei 2022, didapati selaput dara korban terdapat robekan arah jam 8, 12.

Maka Keluarga Korban akhirnya melakukan pengaduan dan membuat laporan kepada pihak berwajib bahwa terdakwa S alias Sipon telah melakukan perbuatan tidak senonoh berulangkali kepada korban hingga hamil dan melahirkan anak.

Laporan : Syahar

Editor : Bung Dewa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *