Ilustrasi Rokok Batangan.(Foto:Go/Bedahnews.com).
NASIONAL, BEDAHNEWS.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang pedagang untuk menjual rokok per batang.
Rencana itu telah tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Jokowi rencananya bakal memberlakukan larangan itu mulai tahun depan, yakni 2023.
Selain melarang penjualan rokok per batang, Jokowi juga melarang iklan, promosi, atau sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
“Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi,” tulis Keppres itu.
Dalam Keppres itu ada 7 materi muatan, yakni:
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik;
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
6. Penegakan dan penindakan; dan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sumber : Pikiran Rakyat
Editor : Bung Dewa