Kegiatan belajar mengajar Dayah Madinatuddiniyah Darusalam Alwaliyah Paya Keyenggar, Kecamatan Manyak.Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.(Foto:Lisa/Bedahnews.com).
ARTIKEL, BEDAHNEWS.com – Kerusakan lingkungan hidup semakin hari kian parah. Kondisi tersebut secara langsung telah mengancam kehidupan manusia. Kerusakan lingkungan hidup dapat diartikan sebagai proses deteriorasi atau penurunan mutu (kemunduran) lingkungan.
Deteriorasi lingkungan ini ditandai dengan hilangnya sumber daya tanah, air, udara, punahnya flora dan fauna liar, dan berdampak pada kerusakan ekosistem lainnya.
Rendahnya kesadaran manusia untuk menjaga dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal dipengaruhi oleh rendahnya tingkat kesadaran manusia dalam menjaga lingkungan. Sedangkan faktor ekternal merupakan campur tangan pemerintah dalam memberikan rambu-rambu berupa aturan hukum yang tidak efektif dan mengikat.
Dalam pemaknaan hukum Islam, terdapat segolongan orang yang memahami dampak fikih hanya pada sebatas ibadah mahdloh seperti shalat, saum, zakat, dan haji. Akibatnya, fikih yang berhubungan dengan fenoeman sosial, seperti fikih lingkungan masih terabaikan. Padahal dalam konteks krisis ekologis saat ini, fikih lingkungan menjadi sangat urgen. Melalui fikih lingkungan, perlu ditanamkan kepada masyarakat sebuah keyakinan bahwa membuang sehelai sampah ke tempatnya atau menyingkirkan duri dari jalanan itu adalah ibadah.
Melalui fikih lingkungan, juga perlu ditanamkan kepada masyarakat sebuah keyakinan bahwa berjualan di atas trotoar itu termasuk mengambil hak para pejalan kaki yang diharamkan agama dan sebagainya.
A. Lingkungan Hidup dalam Konsep Islam
1. Konsep Definisi Pelestarian lingkungan
hidup dalam bahasa arab dikenal denganistilah fikih lingkungan hidup (fiqhul bi`ah). Jika ditelisik dari sisi semantik, terdiri dari dua kata (kalimat majemuk; mudhaf dan mudhaf ilaih), yaitu kata fiqh dan al-bi`ah. Secara bahasa “Fiqh” berasal dari kata Faqiha-Yafqahu-Fiqhan yang berarti al-‘ilmu bis-syai`i (pengetahuan terhadap sesuatu) al-fahmu (pemahaman).
Sedangkan secara istilah, fikih adalah ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat praktis yang diambil dari dalil-dalil tafshili (terperinci).
Kata “Al-Bi`ah” dapat diartikan dengan lingkungan hidup, yaitu: kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Dari pengertian di atas, dapat diambil pengertian bahwa fikih lingkungan (fiqhul bi`ah) adalah ketentuan-ketentuan Islam yang bersumber dari dalil-dalil yang terperinci tentang prilaku manusia terhadap lingkungan hidupnya dalam rangka mewujudkan kemashlahatan penduduk bumi secara umum dengan tujuan menjauhkan kerusakan yang terjadi.
Degan demikian dapat tergambarkan bahwa fikih lingkungan(fiqhul bi`ah) merupakan sebuah cabang disiplin dalam bidang lingkungan hidup yang dibangun dalam kerangka filosofi muslim dan berbasis fikih.
Lahirnya fikih lingkungan (fiqhul bi`ah) merupakan sebuah langkah revolusioner dan berwatak dekonstruktif, mengingat fikih selama ini hanya dipahami kalangan umum umat Islam lebih sempit identik dengan ibadah dan muamalah saja.
2. Pelestarian Lingkungan Hidup dalam al-Qur’an
Secara rinci dalam al-Qur`an sudah digambarkan secara rinci tentang pelestarian lingkungan hidup. Secara sub pokok masing-masing disebutkan dalam pembahasan berikut :
a. Melestarikan lingkungan hidup merupakan manifestasi keimanan.
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya, yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman”.
b. Merusak lingkungan adalah sifat orang munafik dan pelaku kejahatan.
“Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk Mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan”.
c. Alam semesta merupakan anugerah Allah untuk manusia.
“Tidakkah kamu perhatikan Sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan) mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin”.
“Dan Dia telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu, berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai. Dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu matahari dan bulan yang terus menerus beredar (dalam orbitnya); dan telah menundukkan bagimu malam dan siang”.
d. Manusia adalah khalifah untuk menjaga kemakmuran lingkungan hidup.
“Dan Dia lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu Amat cepat siksaan-Nya dan Sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
e. Kerusakan yang terjadi di muka bumi oleh karena ulah tangan manusia.
“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu Maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)”.
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah Amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.
Oleh : Lisa Ramadhani Darafoonna Lubis Mahasiswi IAIN Langsa
Jurusan : Komunikasi dan Penyiaran Islam
Editor : Bung Dewa