Delapan Kades di Demak penyuap Dosen UIN Semarang memasuki mobil tahanan usai ditahan Kejari Semarang.(Foto:Antara/Bedahnews.com).
SEMARANG, BEDAHNEWS.com – Dua dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, Semarang, Amir Farih dan Adib, divonis 1 tahun penjara usai terbukti bersalah dalam kasus dugaan uang suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, sebesar Rp830 juta.
Diketahui, Amir Farih dan Adib diduga menerima uang suap Rp830 juta tersebut dari makelar dengan syarat meloloskan 16 peserta seleksi perangkat desa Kabupaten Demak yang saat itu melakukan ujian di UIN Walisongo.
Menyatakan terdakwa (Amir Farih dan Adib) terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Ketua Sidang Arkanu di Pegadilan Tipikor, Semarang.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 1,5 tahun penjara.
Adapun, hakim sidang juga menjatuhkan denda Rp50 juta kepada terdakwa.
Selain itu, jaksa juga menilai perbuatan keduanya sebagai Aparatur Sipil Negara tidak mendukung pemerintah dalam memberantas kasus maling uang rakyat (korupsi).
Uang suap sebanyak Rp830 juta itu, diterima Amir Farih dan Adib dalam dua tahap untuk membocorkan jawaban soal ujian dalam seleksi perangkat desa di Kabupaten Demak.
Kedua dosen tersebut, menerima uang suap dari Saroni dan Imam Jaswadi, yang bertindak sebagai makelar dalam proses seleksi perangkat desa itu.
Uang suap itu dikumpulkan Saroni dan Imam Jaswadi, dari pemberian 16 calon peserta perangkat desa, Kabaputen Demak agar bisa diloloskan.
Saroni dan Imam Jaswadi juga diadili dan divonis 1,5 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus suap di ranah lingkungan akademik ini diungkap oleh Rektor UIN Walisongo, Semarang Imam Taufik usai melakukan inspeksi dalam pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa Kabupaten Demak, pada akhir tahun 2021 lalu.
Kecurigaan itu bermula terhadap sejumlah calon peserta yang mampu menjawab soal ujian dengan waktu singat dan meraih nilai di atas 90, dengan membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus dugaan uang suap itu.
Untuk informasi, pihak UIN Walisongo, juga sudah mencopot jabatan Amir Farih dan Adib, dari kursi Wakil Dekan FISIP UIN Walisongo dan Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Walisongo.
Sumber : Pikiran Rakyat
Editor : Bung Dewa