Gambar Ilustrasi e-KTP.(Foto:Ist/Bedahnews.com).
SUKABUMI, BEDAHNEWS.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi menyebut blangko e-KTP sedang kosong.
Hal ini, terjadi karena pemerintah pusat melalui Ditjen Dukcapil Kemendagri belum juga mendistribuskan blangko e-KTP ke Kabupaten Sukabumi.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Amir Hamzah mengatakan, masih menunggu kiriman blangko e-KTP dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Untuk itu, apabila masyarakat Kabupaten Sukabumi membutuhkan e-KTP, maka sebagai penggantinya Disdukcapil Kabupaten Sukabumi telah menerbitkan surat keterangan (Suket).
“Jadi sekarang ada hambatan dari blangko e-KTP, Bukan hanya di Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, tetapi seluruh daerah di Indonesia pun sama karena pemerintah pusat sudah tidak lagi mendistribusikan blangko e-KTP sampai 5 Januari 2023,” kata Amir Hamzah, pada Senin (12/12/2022).
Menurut dia, ada dua langkah yang akan dilakukan untuk mengatasi kekosongan blangko e-KTP di Kabupaten Sukabumi ini, Yakni menerbitkan KTP digital di telepon pintar.
Jika tak memilikinya, maka Disdukcapil Kabupaten Sukabumi akan memberikan surat keterangan (suket) yang berlaku hingga 5 Januari 2023.
Editor : Bung Dewa