ABDYA, BEDAHNEWS.com – Kasus tersangka Mucikari yang terjadi di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada 1 Agustus 2022 yang lalu, sudah dilimpahkan dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (KEJARI) Abdya, beserta dengan barang bukti, pada Senin (12/12/2022).
Kasus itu bermula terjadi berdasarkan laporan masyarakat pada hari Senin 1 Agustus 2022 beberapa bulan yang lalu, terkait adanya pelanggaran Qanun No 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayah yang di tangkap dan diamankan oleh warga Desa Rambong, Kecamatan Setia Kabupaten Abdya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP & WH) Abdya Hamdi S.STP, M,Si menjelaskan bahwa Semua tersangka dan Alat bukti Sudah di lakukan tahap II atau telah diserah terimakan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Abdya.
“Setelah dilakukan penyidikan ada 4 orang tersangka kasus Mucikari tersebut berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P 21 oleh Jaksa Penuntut umum Kajari Abdya dan kemaren Senin 12 Desember 2022 sudah diserah terimakan Tersangka dan alat bukti untuk selanjutnya dilakukan Penuntutan oleh Jaksa penuntut umum (JPU)” kata Hamdi, Selasa (13/12/2022).
Selanjutnya, adapun alat bukti dan tersangka yakni CN (21), warga Aceh Selatan diduga berperan sebagai PSK, dan PR (21) perempuan asal Abdya sebagai Mucikarinya, RE ( 31) serta A (40) merupakan pelanggan atau pengguna jasa Prostitusi yang berasal dari Aceh barat daya.
“Adapun pasal yg disangkakan yaitu 1 orang PR (21) pasal 25 ayat 2 jo pasal 33 ayat 3, dan yang 3 orang lainnya itu CN (21), PE (31), A (40) dengan pasal 25 ayat 1 jo pasal 37 ayat 1 Qanun aceh nomor 6 tahun 2014” Sebut Kasat Pol PP Abdya Hamdi.
Laporan : Fitria Maisir
Editor : Bung Dewa