ABDYA, BEDAHNEWS.com – Jajaran Polres Aceh Barat Daya ( Abdya), melalui Tim Satresnarkoba, meringkus Enam pelaku penyalahgunaan narkoba di dua lokasi terpisah, pada selasa (6/12/2022) kemarin
Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Ipda Hengki Harianto, SH, MH, menyampaikan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berdasarkan informasi bahwa ada seseorang pelaku penyalahgunaan narkoba sedang menyimpan narkotika jenis sabu di Desa Pante Cermin, Kecamatan Babahrot, kabupaten setempat
“Setelah memastikan informasi tersebut, petugas langsung bergerak mencari keberadaan pelaku, petugas mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu yang sedang tidur di sebuah rumah,” sebut Kasat Resnarkoba, Ipda Hengki Harianto, Rabu (7/12/2022).
Lebih lanjut Ipda Hengki menjelaskan, dihadapan perangkat desa, pada pelaku saat digeledah didapatkan barang bukti 17 bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam tas samping dengan berat keseluruhan 1,52 Gram yang disimpan dalam kotak di kamar rumah pelaku, pelaku mengakui Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya.
“Kemudia Pelaku di TKP pertama ini, atas nama Riki Syahputra Bin Nasirruddin (Alm), 34 tahun, seorang petani warga Desa Pante Cermin Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya. Selanjutnya, Petugas melakukan introgasi terhadap pelaku, selanjutnya sekira pukul 14.45 WIB petugas melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya,” sebut Hengki.
Selanjutnya. Pelaku lain yang dikembangkan tersebut, atas nama T. Muhammad Waly ALS Tengku Amat Bin Yusuf (Alm) (52 tahun), Sulaiman Amin (56 tahun), Saiful Arif (22 tahun) dan Herman (30 tahun), warga Desa Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya.
“Sesampainya petugas dirumah pelaku petugas langsung mengepung dan masuk serta petugas dapat mengamankan pelaku,” ucap Hengki.
Seterusnya, Petugas, juga langsung mengamankan dua bungkus kecil Narkotika jenis Sabu yang berada dilantai dan di dalam kotak pinset dikamar tempat diamankannya pelaku.
“Kemudian petugas menemukan 1 bungkus Narkotika jenis Sabu di dalam dompet milik pelaku an. T. Muhammad Waly Als Tengku Amat,” sebut Hengki.
Selain di dompet, kata Hengki, petugas juga menemukan satu bungkus Narkotika jenis Sabu di dalam keranjang baju kotor di dapur rumah pelaku.
“Petugas juga melakukan penggeledahan di dalam kamar tidur pelaku yang juga disaksikan oleh perangkat desa dan petugas menemukan dua bungkus besar Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Merk Sampoerna Mild dan satu buah alat timbang digital,” papar Hengki.
Saat sedang melakukan penggeledahan, lanjutnya, petugas melihat seseorang yang sedang bersembunyi diatas atap toilet yang diketahui bernama M. Nasir.
“Petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan badan juga tempat disekitaran tempat pelaku bersembunyi dan petugas menemukan satu bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibalut dengan kertas warna putih yang diakui pelaku barang tersebut adalah miliknya,” terang Hengki.
Pada kesempatan itu, Hengki menyebutkan, dari dua lokasi tersebut pihaknya mengamankan pelaku dan barang bukti masing-masinh di TKP pertama tujuh belas bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 1,52 Gram/Bruto, satu buah alat timbang digital warna hitam satu buah Handphone Merk Oppo Biru dongker dan uang tunai Rp. 510.000,-
Barang bukti di TKP kedua yakni, dua bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibalut dengan plastik bening dengan berat 1,26 Gram/Bruto, satu bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibalut dengan plastik bening dengan berat 0,32 Gram/Bruto, satu bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibalut dengan plastik bening dengan berat 0,17 Gram/Bruto, dua bungkus besar Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 9,17 Gram/Bruto. Berat keseluruhan Narkotika jenis Sabu 10,92 Gram/Bruto.
Serta satu bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibalut dengan kertas warna putih dengan berat 0,80 Gram/Bruto, satu buah alat timbangan digital warna silver, satu buah alat hisap Sabu (bong), uang tunai sebesar Rp. 900.000, satu buah Handphone Merk SAMSUNG warna hitam, satu buah Handphone Merk vivo warna hitam, satu buah Handphone Merk Oppo warna putih, satu buah Handphone Merk Strawberry warna hitam dan satu buah Handphone Merk nokia warna hitam.
“Terhadap pelaku di jerat pasal 111, 112, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Resnarkoba Abdya, Ipda Hengki Harianto.
Laporan : Fitria Maisir
Editor : Bung Dewa