BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap tujuh orang terpidana perkara jarimah maisir (perjudian).
Tujuh terpidana yang melanggar syariat Islam berupa jarimah maisir atau judi, ikhtilat dan khalwat atau asusila dicambuk 32 kali berdasarkan putusan Mahkamah Syariah kabupaten Bireuen.
Eksekusi hukuman cambuk itu dilaksanakan di halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa, Bireuen, Selasa sore (6/12/2022).
“Pelaksanaan eksekusi cambuk ini berjalan sukses dan merupakan eksekusi cambuk perdana di kabupaten Bireuen,” ungkap Rizki Dwi Anugerah SH, seraya menyebutkan bahwa proses eksekusi ini disaksikan secara antusias oleh masyarakat.
Terhukum terpidana jarimah maisir atas nama FA, semula dikenakan hukuman sebanyak 35 kali cambuk. Setelah dipotong masa tahanan selama 110 hari, dikurangi hukumannya, sehingga ia dicambuk 31 kali.
Terhukum jarimah maisir atas nama UA, semula terpidana dikenakan hukuman 10 kali cambuk. Setelah dipotong masa tahanan selama 110 hari, dikurangi hukumannya, sehingga ia dicambuk 6 kali.
Terhukum jarimah maisir atas nama HG, semula terpidana dikenakan hukuman 10 kali cambuk. Setelah dipotong masa tahanan selama 110 hari, dikurangi hukumannya, sehingga ia dicambuk 6 kali.
Selanjutnya, terhukum jarimah maisir atas nama F, semula terpidana dikenakan hukuman 10 kali cambuk. Setelah dipotong masa tahanan selama 110 hari, dikurangi hukumannya, sehingga ia dicambuk 6 kali.
Terhukum jarimah maisir atas nama RS semula terpidana dikenakan hukuman 35 kali cambuk. Setelah dipotong masa tahanan selama 89 hari, dikurangi hukumannya, sehingga ia dicambuk 32 kali.
Kemudian, terhukum jarimah maisir atas R, semula terpidana dikenakan hukuman 10 kali cambuk. Setelah dipotong masa tahanan selama 89 hari, dikurangi hukumannya, sehingga ia dicambuk 7 kali.
Terhukum jarimah maisir atas NM, semula terpidana dikenakan hukuman 10 kali cambuk. Setelah dipotong masa tahanan selama 89 hari, dikurangi hukumannya, sehingga ia dicambuk 7 kali.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan WH. Chairullah, SE, yang membacakan pidato Pj Bupati Bireuen menyampaikan, hukuman yang dilakukan bukanlah merupakan sebuah penzhaliman
Akan tetapi sebagai sebuah upaya edukasi bagi masyarakat agar meninggalkan segala bentuk kejahatan yang merugikan, memelihara keluarga dan keturunannya dari perbuatan yang tercela.
Kepada para terpidana hukuman cambuk janganlah berkecil hati, anggaplah hal ini merupakan pelajaran yang paling berharga serta ikhlas menerimanya.
“Semoga Allah SWT mengampuni segala dosa dan menerima taubat kita semua,” ucapnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, M. Farid Rumdana, SH.,MH, kepada wartawan mengatakan, Kejaksaan Negeri Bireuen mengharapkan kepada seluruh masyarakat untuk bahu-membahu supaya tidak terjadi lagi dengan pidana atau tindak pidana yang melanggar Qanun, tentunya dalam hal ini hukum jinayah.
Dia berharap juga pelaksanaan cambuk ini menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan (para terpidana) dan juga menjadi perhatian oleh semua pihak.
“Pihaknya mengharapkan di tahun depan tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti ini, tindak pidana yang berkaitan dengan qanun,” pungkas Kajari.
Laporan : Zubir
Editor : Bung Dewa