DPRK Bireuen Gelar Rapat Paripurna Rancangan Qanun ABPK 2023

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – DPR Kabupaten Bireuen menggelar Paripurna Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen (APBK) Tahun Anggaran 2023, yang berlangsung di ruang rapat setempat, pada Senin Malam (5/12/2022).

Dalam kesempatan tersebut Fraksi Partai Aceh yang disampaikan oleh Anggota DPRK Bireuen Sufyannur SE, mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan Sidang atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Partai Aceh terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen.

Muat Lebih

Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen (APBK) Tahun Anggaran 2023. Ucapan terimakasih juga disampaikan kepada para anggota DPRK Bireuen, baik itu yang terlibat langsung dalam Badan Anggaran, Gabungan Komisi maupun yang tidak terlibat langsung dalam pembahasan anggaran ini.

Demikian juga ucapan terimakasih dan penghargaan disampaikan kepada saudara PJ Bupati dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah bekerjasama dengan Badan Anggaran DPRK Bireuen dalam membahas Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten APBK ini. Kita patut bersyukur kepada Allah SWT karena masih diberikan kemampuan untuk menyelesaikan pembahasan anggaran pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen tahun Anggaran 2023 ini.

Lanjut Sufyannur, Sesuai dengan Tata Tertib DPRK Bireuen bahwa pembahasan rancangan qanun telah melalui mekanisme sebagaimana diatur, yaitu Penyampaian KUA-PPAS APBK Tahun Anggaran 2023 oleh PJ Bupati Bireuen yang dilanjutkan dengan pembahasan dua pihak antara Badan Anggaran DPRK Bireuen bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Penyampaian Rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2023 oleh Pj Bupati Bireuen.

Pemandangan umum fraksi-fraksi DPRK Bireuen terhadap Rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2023.

Penyampaian jawaban Pj Bupati terhadap Pemandangan Umum fraksi-fraksi DPRK Bireuen.

Dan terakhir dibahas oleh Fraksi guna merumuskan Pendapat Akhir Fraksi yang hasilnya kita bacakan pada hari yang berbahagia ini.

“Sebelum kami menyampaikan pendapat akhir Fraksi Partai Aceh DPRK bireuen terhadap Rancangan Qanun Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Bireuen Tahun Anggaran 2023.

Banyak persoalan krusial yang masih memerlukan perhatian kita bersama, terutama menyangkut dengan generasi muda yang notabene adalah pelanjut estafet pembangunan Bireuen dimasa yang akan datang.

Selanjutnya, Fraksi Partai Aceh menyatakan dapat menerima Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Qanun dengan rincian sebagai berikut:

A.PENDAPATAN

1.Pendapatan Asli Daerah Rp 162.695.182.233.00,-

2.Pendapatan Transfer Rp 1.664.934.777.087,00,-

3.Lain-lain Pendapatan yang sah Rp 26.910.000.000;00,-

Jumlah Pendapatan Rp 1.854.539.959.320.00,-

 

B.BELANJA

1.Belanja Operasi Rp 1.195.333.750.762.00,-

2.Belanja Modal Rp 128.297.972.369,00,-

3.Belanja Tidak Terduga Rp.2.000.000.000;00,-

4.Belanja Transfer Rp 535.094.790.199,00,-

Jumlah Belanja Rp 1.860.726.513.330.00,-

C.PEMBIAYAAN

1.Penerimaan Pembiayaan Rp. 6.186.554.010.00,-

2.Pengeluaran Pembiayaan Rp 0.00,-

Jumlah Pembiayaan Netto RP. 6.186.554.010.00,-

Dengan demikian Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Perubahan Tahun Anggaran 2023 pada Posisi Balance.

“Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Partai Aceh terhadap Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2023 ini kami sampaikan, semoga menjadi bahan pertimbangan bagi Pimpinan Dewan dalam pengambilan keputusan. Hal-hal lainnya yang masih luput dalam penyampaian pendapat akhir fraksi Partai Aceh ini, kami harapkan dapat dikoreksi oleh semua pihak untuk diperbaiki sebagaimana mestinya,” tutup Sufyannur.

Laporan : Zubir

Editor : Bung Dewa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *