LHOKSEUMAWE, BEDAHNEWS.com – Kementerian Hukum dan Ham Kantor Wilayah Aceh melalui Balai Pemasyarakatan Kelas II Lhokseumawe mengikuti rapat koordinasi dan kerja sama lintas sektor tentang perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak menuju kota layak anak.
Kekerasan terhadap anak menjadi masalah serius yang harus segera dituntaskan. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA), sepanjang Januari hingga November 2022, Provinsi Aceh menjadi wilayah yang mengalami kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia. Terdapat sekitar 765 kasus, sedangkan di Kota Langsa ada sebanyak 37 kasus yang mayoritas terjadi di lingkungan rumah tangga.
Wali Kota Langsa Ir.Said Mahdum Majid melalui Sekretatis Daerah Muhamad Darfian, S.T melakukan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) di Kota Langsa bersama sejumlah instansi pemerintah di tingkat daerah dan mitra terkait.
Dalam rapat ini juga hadir Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Lhoksumawe Abu Hanifah Nasution, SH yang diwakili oleh Kasubsi Bimbingan Klien Anak Mahrizal. Rakor tersebut dilaksanakan dalam rangka perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak menuju kota layak anak di Cafe Angkringan Langsa pada Rabu (23/11/2022).
Rapat koordinasi dan kerjasama lintas sektor tentang perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap P
perempuan dan anak menuju kota Layak anak dibuka langsung oleh Asisten III Junaidi, SKM, MKM. Dalam sambutannya, Junaidi menyampaikan bahwa rakor di daerah sangat penting guna mendapatkan perkembangan lanjutan dari data-data laporan yang telah didapatkan melalui data SIMFONI-PPA. Sekaligus kembali menguatkan komitmen dan sinergitas antar lembaga terhadap penanganan kasus-kasus yang telah terjadi.
Melalui Rakorda ini Junaidi juga berharap ada masukkan-masukkan dari instansi daerah dan sejumlah stakeholder terkait sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah pusat.
Lebih lanjut, Junaidi menjelaskan, pemerintah Kota Langsa terus berfokus untuk melakukan peningkatan kualitas SDM sebagaimana tercantum dalam agenda prioritas nasional. Dalam hal ini, upaya yang dilakukan dalam mencapai agenda tersebut adalah dengan meningkatkan perlindungan anak dari tindak kekerasan seksual dan perlakuan sewenang-wenang lainnya terhadap anak.
“Di samping penanganan kasus yang perlu terus dikawal, yang penting juga sekarang adalah perlindungan dan pencegahannya. Upaya ini diperlukan agar tidak ada lebih banyak lagi anak-anak kita yang menjadi korban, baik di lingkungan keluarga, sekolah maupun pergaulannya,” sebutnya.
Junaidi juga menyampaikan apresiasinya terhadap Balai Pemasyarakan Kelas II Lhoksumawe yang telah memberi masukan terkait membangun rumah singgah anak berhadapan dengan hukum, sebagai salah satu upaya pemerintah untuk melindungi anak-anak yang berhadapan dengan hukum, pendampingan terhadap anak berhadapan dengan hukum memegang prinsip ” kepentingan terbaik anak ”, sehingga setiap anak yang terlibat tindak pidana berhak mendapatkan perlindungan dari negara, yang dilakukan oleh atau pemerintah.
Kemudian sejalan dengan itu, Indonesia telah mengundangkan berbagai aturan guna memastikan perlindungan bagi anak, seperti Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya, Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, hingga terbaru pengesahan Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sebagai informasi, Provinsi Aceh telah membentuk infrastruktur yang digunakan untuk menindaklanjuti kasus-kasus kekerasan terhadap anak. Dari segi layanan penanganan korban, telah dibuat Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) di tingkat provinsi dan di tingkat kabupaten/kota, yang salah satunya Kota Langsa.
Editor : Bung Dewa