Kasus Dana BOS Madrasah, Kejati Jabar Baru Terima Pengembalian Rp6,5 Miliar

  • Whatsapp

Gambar Ilustrasi Korupsi.(Bedahnews.com).

JAWA BARAT, BEDAHNEWS.com – Kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berhasil diungkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Muat Lebih

Korupsi bantuan dana BOS itu terjadi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat tahun anggaran 2017-2018.

Kejati Jawa Barat mengungkap kasus ini merugikan negara sebesar Rp22 miliar.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan, pihaknya telah mendapatkan penitipan pengembalian uang negara sebesar Rp6,5 miliar.

“Saat ini setelah tim bekerja maraton dan simultan, kami dapat penitipan pengembalian uang negara Rp6,5 miliar dari total Rp22 miliar,” ujarnya di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung pada Kamis (1/12/2022), dikutip dari Antara.

Ia mengatakan dalam kasus korupsi ini terdapat empat tersangka yang diamankan yaitu EH, AL, MK, dan MSA. Keempatnya telah ditahan sejak 21 Oktober 2022.

Lebih jauh kata Asep, ada indikasi keempat tersangka bekerja sama melakukan tindakan korupsi dari pengadaan lembar soal ujian madrasah.

Terkait kasus ini, Asep menambahkan, penyidik Kejati Jabar telah memeriksa saksi sebanyak 56 orang.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jawa Barat Dodi Gazali mengatkaan uang Rp6,5 miliar yang dikembalikan tersebut berasal dari Kelompok Kerja Madrasah (KKM) sejumlah kabupaten/kota yang diarahkan tersangka dalam pengadaan lembar ujian itu.

Ia mengatakan, belum ada uang korupsi dari tersangka yang dikembalikan.

“Hari ini pun kita akan terus berkembang, KKM tiap kabupaten/kota akan dikembalikan, sementara kita belum ada konfirmasi terkait pengembalian uang dari tersangka,” ujarnya.

“Kita akan terus selesaikan berkas ini,” katanya menambahkan.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus korupsi ini terjadi setelah tersangka EH dan AL yang merupakan pihak Kelompok Kerja Madrasah (KKM) mengarahkan setiap KKM di kabupaten dan kota untuk menggelembungkan anggaran atau mark up dalam pengelolaan anggaran BOS pengadaan lembar soal ujian madrasah tsanawiyah se-Jabar.

Sementara MK dan MSA berasal dari pihak swasta yang diduga menerima dan mengerjakan proyek pengadaan lembar soal ujian tersebut.

Sumber : Antara

Editor : Bung Dewa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *