LANGSA, BEDAHNEWS.com – Polsek Sungai Raya berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial TA(18) Tidak bekerja, Dusun Keude Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, diduga melakukan Pencurian.
Seperti diketahui Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur masih merupakan Wilayah Hukum Polres Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sungai Raya Iptu Sabrani pada Selasa (29/11/2022), mengatakan Pada hari senin (28/11), petugas Tim Opsnal Polsek Sungai Raya mendapat informasi tentang adanya salah satu pelaku yang melakukan Pencurian.
Adapun BB yang di amankan 1 ( satu) Mesin Ganset Merk Honda, 1 (satu) Drum air 200 lt warna biru, 1 (satu) buah loudspker, 12 (dua belas) btg besi uk.12 dan 1 (satu) buah mesin gerinda.
Dijelaskan nya “ pelaku diamankan di Jalan Lintas Medan – B.Aceh, Dsn. Setia Gp. labuhan Keude Kec. Sungai Raya Kab. Aceh Timur.
Dari laporan tersebut polsek sungai raya bergerak dan melakukan pengejaran terhadap pelaku, pada hari selasa (29/11/2022) sekira pukul 09.30 WIB pelaku berhasil diamankan saat melintas di jalan lintas Medan – B.Aceh tepatnya Dsn. Setia Gp. labuhan Keude Kec. Sungai Raya Kab. Aceh Timur.
Pelaku diamankan dan Tim Opsnal Polsek Sungai Raya saat dilakukan introgasi pelaku pencurian tersebut mengakui segala perbuatan nya kemudian dilakukan pengambilan BB yang di simpan di lokasi yang berbeda.
“Untuk saat ini pelaku dan BB telah diamankan di Polsek Sungai Raya Guna Penyidikan Lebih Lanjut” Tandas Kapolsek.
Laporan : M.Syaharuddin
Editor : Bung Dewa