10 Kg Ganja Kering Siap Edar Berhasil Diamankan Satnarkoba Polres Langsa

  • Whatsapp

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Satnarkoba Polres Langsa kembali amankan dua warga Aceh Tamiang yang melakukan peredaran narkoba jenis ganja di Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang (Atam), Kamis (24/11/22).

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH,SIK,MH., melalui Kasat Narkoba IPTU Shandy Saputra SH., pada Jum’at (25/11), mengatakan pelaku diamankan kamis malam sekira pukul 21.00 Wib tepatnya di pinggir jalan Desa Tualang Baro, Kec. Manyak Payed, Kab. Atam.

Muat Lebih

Kasat menjelaskan pelaku ditangkap  Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja dalam jumlah yang besar di daerah Kec. Manyak Payed Kab. Atam.

“Kemudian personil Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki tersebut” Ucap Kasat.

Kedua Pelaku yaitu WS (29), Petani, warga Desa Pengidam Kec. Bandar Pusaka Kab. Atam dan BS( 45) Petani, warga Desa Bengkelang Kec. Bandar Pusaka Kab. Atam.

Adapun BB yang kita dapat amankan 1 (satu) tas ransel warna hitam yang berisikan Ganja 1 (satu) tas ransel warna putih yang berisikan Ganja, 1 (satu) plastik warna hitam yang berisikan Ganja.

Jumlah Total berat BB Ganja keseluruhan lebih kurang 10 (sepuluh) Kilogram, kemudian ada 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit Sepmor merk Honda CRF warna merah hitam tanpa No. Pol, 1 (satu) unit Sepmor merk Honda CRF warna merah hitam, No Pol BL 3016 UAM.

“Untuk saat ini pelaku dan BB telah Kita amankan di Mapolres Langsa Guna Penyidikan Lebih lanjut,” pungkas Kasat Narkoba.

Laporan : M.Syahar

Editor : Bung Dewa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *