LANGSA, BEDAHNEWS.com – Satresnarkoba Polres Langsa pada Hari Rabu (23/11/2022), sekira pukul 15:00 WIB, berhasil mengamankan seorang pemuda di Desa/Gampong Bayeun, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH., melalui Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Sandy Saputra SH., pada Kamis (24/11) kepada Bedahnews.com, mengatakan benar telah kita amankan seorang laki- laki berinisial MK (22), Wiraswasta, warga Dusun Peukan, Gampong Bayeun, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, yang selama ini diduga kuat mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah tempat tinggal nya yang sudah meresahkan masyarakat setempat.
“Pelaku ini diamankan pada saat melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dengan personil Polisi yang sedang melakukan penyamaran (Undercover Buy),” terang Kasat.
Kasat menambahkan dari hasil penangkapan tersebut, turut kita amankan Barang Bukti (BB), berupa 1 (satu) paket Sabu dengan berat 0,44 (nol koma empat puluh empat) Gram, lalu 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna hitam, tanpa No Pol.
“Untuk saat ini pelaku dan BB telah kita amankan di Mapolres Langsa Guna penyidikan lebih lanjut “ tandas Kasat Narkoba.
Seperti diketahui Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur ini masih merupakan Wilayah Hukum Polres Langsa.
Laporan : M.Syahar
Editor : Bung Dewa