Gambar Ilustrasi.(Bedahnews.com).
BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria inisial I (41) warga salah satu gampong di Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Pria itu diduga melakukan kekerasan seksual dalam rumah tangga dan korbannya adalah istrinya, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIKinisial AT (49).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK., melalui Kasat Reskrim Kompol Fadhila Aditya saat konferensi Pers pada Senin (14/11/2022) mengatakan, peristiwa KDRT tersebut terjadi sejak Juli 2022.
Hal itu terungkap berdasarkan laporan polisi yang dibuat langsung oleh istrinya sendiri ke Polresta Banda Aceh.
Pelaku I (suami) melakukan tindakan penyiksaan terhadap istrinya secara fisik saat berhubung intim.
“Kejadian tak lazim tersebut bahkan sudah dilakukan berulang-ulang kali dikediamannya,” kata Fadilah.
Adapun bentuk kekerasan yang dilakukannya di antaranya yakni memukul korban serta memaksa korban untuk melakukan hubungan intim secara tidak wajar atau lebih mengarah pada penyiksaan seperti melakukan hubungan seksual (maaf) melalui anus dan juga memasukan jari jempol serta memaksa korban melakukan oral seks, mastrubasi dan dipaksa menelan sperma pelaku.
“Bahkan perbuatan ini sempat direkam oleh pelaku namun untuk konsumsinya sendiri,” ucap Kasat.
Korban AT (istri) yang tak tahan akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan apa yang dialaminya itu ke polisi.
“Kita menerima laporannya pada 25 Oktober 2022, kita langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kasat.
Hasil penyelidikan selaras dengan laporan korban, sehingga polisi pun langsung menangkap pelaku.
“Bersama dengan pelaku juga diamankan barang bukti berupa handphone tempat disimpannya rekaman tersebut,” tuturnya.
Kini pelaku telah diamankan di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk dia dikenakan Pasal 6 huruf b jo Pasal 12 jo Pasal 14 ayat 1 huruf a Jo Pasal 44 ayat (1) UU No 23 tahun 2004 Tentang KDRT Jo pasal 351 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara 15 tahun dan ditambah 1/3 dari hukuman pokok karena dilakukan di dalam lingkungan keluarga,” pungkas Kasat Reskrim.
Laporan : Moh. Aries
Editor : Bung Dewa