ACEH TAMIANG, BEDAHNEWS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI meminta kepada ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang segera mengirimkan 3 nama calon sebagai Penjabat (PJ) untuk menggantikan Bupati H.Mursil dan Wakilnya H.T. Insyafuddin yang akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 28 Desember 2022 mendatang. Tamiang, H.T. Insyafuddin.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, secara resmi telah mengirimkan surat kepada DPRK melalui Ketua DPRK Aceh Tamiang untuk menyampaikan usulan tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tamiang.
Surat Mendagri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri, Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si pada tanggal 31 Oktober 2022 menjelaskan, berdasarkan Amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang.
Menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/walikota yang berakhir masa jabatan pada tahun 2022, diangkat Penjabat (Pj) Bupati/Walikota yang berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Tindak lanjut dari amanat regulasi tersebut, disampaikan sebagai berikut;
Pertama, Bupati Aceh Tamiang H.Mursil dan Wakil Bupati H.T. Insyafuddin akan berakhir masa jabatan pada 28 Desember 2022, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati Aceh Tamiang sesuai peraturan perundang-undangan.
Kedua, berkenan dengan hal tersebut, DPRK Aceh Tamiang melalui Ketua DPRK Aceh Tamiang dapat menyampaikan usulan tiga nama calon Pj Bupati Aceh Tamiang yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan bagi menteri untuk menetapkan Pj Bupati Aceh Tamiang.
Ketiga, usulan nama calon Pj Bupati Aceh Tamiang sebagaimana dimaksud pada angka dua, disampaikan paling lambat tanggal 18 November 2022 kepada Mendagri RI.
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto tidak menampik dan mengakui telah menerima surat dari Mendagri RI. Isinya, meminta DPRK Aceh Tamiang dapat mengusulkan tiga nama colon Pj Bupati.
“Iya benar, surat Mendagri RI tanggal 31 Oktober 2022, sudah kita terima. Isinya, meminta DPRK untuk mengusulkan tiga nama colon Pj Bupati Aceh Tamiang” ungkapnya.
Laporan : Yanto
Editor : Bung Dewa