LANGSA, BEDAHNEWS.com – Unit Reskrim Polsek Langsa Barat Polres Langsa berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku Pencurian dengan inisial Al alias Alam warga Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, pada selasa (8/11/2022).
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH. S.I.K. MH. melalui Kapolsek Langsa Barat, Ipda Hufiza Fahmi,SH. mengatakan, Berawal dari laporan korban bernama Satria pada hari Senin (03/11/2022) sekira pukul 07.30 wib, bahwa di rumahnya terjadi kehilangan barang-barang miliknya.
Adapun barang barang yang hilang 1 sepatu merk Pedro seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), sepatu merk Play Boy seharga Rp.1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah) Sepatu merk Pladeo seharga Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) buah celana jeans merk Levis seharga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), dengan jumlah kerugian ditaksir sebesar Rp. 5.100.000.
Dijelaskan Kapolsek, korban satria sekira pukul 07.30 wib dirinya hendak akan mengantar anak sekolah pada saat akan memakai sepatu yang terletak di teras sudah tidak ada lagi kemudian korban mengecek barang lainnya yang hilang dirumahnya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Langsa Barat.
Dari Laporan tersebut Polsek Langsa Langsung bergerak cepat melakukan Penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terletak di Gampong Dusun Bukit Gampong Paya Bujok Seulemak Kecamatan Langsa Baro.
Dari hasil penyelidikan Polsek Langsa Barat menemukan kecurigaan terhadap 1 (satu) orang laki-laki berinisial Al saat diketahui identitas pelaku Polsek Langsa Barat langsung mengamankan pelaku.
“Dari pengakuan dan barang bukti yang di dapat selanjut nya pelaku dan BB di bawa ke Mapolsek Langsa Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut” Tandas Kapolsek.
Laporan : M.Syahar
Editor : Bung Dewa