ABDYA, BEDAHNEWS.com – Dua Warga Pante Rakyat Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), berinisial FL (33) dan BL (24) diringkus Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnar) Polres Abdya atas kepemilikan paket sabu dan ganja kering.
Para pemuda itu ringkus Satresnar Polres Abdya, karena diduga memiliki 18 paket narkoba jenis sabu dan tiga bungkus ganja kering. Keduanya, ditangkap petugas di Gampong Alue Mentri, Kecamatan Babahrot sekitar pukul 22:30 Wib pada Jum’at (04/11/2022).
Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha, SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba Ipda Hengky Harianto, SH mengungkapkan, penangkapan kedua terduga kepemilikan sabu dan paket ganja kering tersebut berawal dari informasi dari masyarakat.
“Dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada pria yang diduga menggunakan narkoba di sebuah rumah di gampong Alue Mentri,” kata Ipda Hengki.
Atas informasi tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi guna mencari keberadaan pelaku di seputaran Gampong Alue Mentri.
“Setelah kita lakukan pencarian, akhirnya petugas berhasil menangkap kedua pelaku, setelah kita amankan, selanjutnya kita memanggil aparatur untuk menyaksikan kita melakukan penggeledahan rumah pelaku,” sebut Hengky.
Dari hasil pemeriksaan di dalam rumah, Polisi menemukan 18 paket sabu dengan berat keseluruhan 2,22 gram berbalut plastik bening yang dibungkus dalam kaos kaki berwarna orange.
“Selain itu juga ditemukan tiga bungkus ganja kering seberat 42,41 gram yang ditemukan di dalam kamar,” terang Hengky.
Pelaku mengakui bahwa kedua jenis barang terlarang tersebut milik mereka yang akan dikonsumsi dan juga untuk dijual.
“Kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolres guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Hengky.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku di jerat pasal 111, 112, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Fitria Maisir
Editor : Bung Dewa