BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Polres Bireuen memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,4 kilogram lebih, hasil tangkapan dari empat tersangka beberapa waktu lalu, Kamis (3/11/2022).
Pemusnahan sabu dengan diblender dilakukan Wakapolres Bireuen, Kompol M Ryan Citra Yudha didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Iskandar SE, dihadiri Muhadir SH selaku Kasubsi pidana umum Kejari Bireuen, Hj Nuraini, SKM Kabid Yankes Dinkes Bireuen, M Mukhsin Alfarasi Nur SH salah seorang hakim Pengadilan Negeri Bireuen,BNNK Bireuen dan Kepala Dinkes Bireuen serta disaksikan empat tersangka yang ikut dihadirkan saat pemusnahan.
Wakapolres Bireuen Kompol M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan, Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut diamankan dari sejumlah tersangka, yakni M Bin AM dan F Bin S.
Dari M Bin AM dan dkk berhasil Diamankan Barang Bukti seberat 508, 46 Gram, dari F Bin S berhasil diamankan Barang Bukti Seberat 1.018,38 Gram.
Pemusnahan Barang Bukti tersebut dilakukan dihancurkan dengan dimasukkan dalam Blender dicampur Alkohol.
Kompol Muhammad Ryan Mengatakan, untuk tersangka di jerat Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Mati, Seumur Hidup, paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun.
Laporan : Zubir
Editor : Bung Dewa