Suasana Pembuatan SIM di Mapolres Langsa.(Foto:Syah/Bedahnews.com).
LANGSA, BEDAHNEWS.com – Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Langsa Siap menjalankan Intruksi Kapolri terkait kemudahan dalam pembuatan SIM tersebut, dimana Masyarakat yang gagal dalam Ujian Praktik dapat mencoba mengulang kembali dihari yang sama dengan dipandu petugas.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH., melalui Kasat Lantas Polres Langsa AKP Ritian Handayani, SIK., mengatakan dirinya memastikan untuk pembuatan SIM mengikuti alur prosedur yang telah ditetapkan mulai dari mempersiapkan Foto Copy KTP dan membuat Surat kesehatan hingga mengikuti ujian praktik berkendara.
Kasat Lantas menambahkan SIM yang diterbitkan kepada seseorang harus telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani kemudian memahami peraturan lalu lintas serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
M.Kahaidir Salah seorang warga mengaku mendapat pelayanan maksimal saat melakukan pembuatan SIM C di Polres Langsa, dirinya berhasil dan sukses melalui ujian teori dan praktik yang diikutinya dengan panduan petugas.
Seorang Pemohon M.Khaidir sedang mengikuti ujian praktik pembuatan SIM C.
Seperti diketahui sebelumya Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan terkait kemudahan dalam pembuatan SIM.
Intruksi tersebut tertuang dalam telegram per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditanda tangani Kakorlantas Polri atas nama Kapolri.
Pada Telegram tersebut Kapolri memberikan arahan bagi masyarakat yang gagal dalam ujian praktik dapat mencoba kembali dengan dipandu oleh petugas.
Kemudian untuk menghindari pungli pembuatan SIM pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani calon peserta uji SIM dilaksanakan diluar area Satuan Penyelenggara Administrasi SIM.
Laporan : M.Syahar
Editor : Bung Dewa