Keempat pelaku saat digelandang Tim Sat Reskrim di Mapolres Langsa, Kamis (27/10).(Foto:Humas Polres Langsa/Bedahnews.com).
LANGSA, BEDAHNEWS.com – Sat Reskrim Polres Langsa, Kamis (27/10/2022) sekira pukul 03:00 WIB, mengamankan empat pelaku preman yang diduga melakukan pemerasan disertai pengancaman terhadap sopir truk yang melintas di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh.
“Ditangkapnya keempat pelaku yang diduga melakukan pemerasan disertai pengancaman tersebut berdasarkan video yang beredar di media sosial Tik tok oleh akun an. Setiabudi00 yang telah memberikan informasi/laporan kepada pihak Polres Langsa,” sebut Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman,STK,SIK,MH dalam siaran persnya, Kamis (27/10/2022).
Di mana dalam laporan berdurasi beberapa menit tersebut, seorang warga melaporkan terjadinya pemerasan disertai pengancaman di sepanjang Jalan Medan-Banda Aceh oleh beberapa oknum yang meminta aparat kepolisian segera mengambil tindakan, karena telah meresahkan masyarakat.
“Menyikapi laporan tersebut Sat Reskrim Polres Langsa bergerak cepat dan mengamankan keempat pelaku utama yang diduga melakukan pemerasan disertai pengancaman tersebut,” ungkap Kasat.
Keempat pelaku yang diamankan yakni inisial RS (23), wiraswasta, warga Jalan T. Umar, Lk. PJKA, Gp. P. Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, kemudian RH (18), wiraswasta, warga Jalan Iskandar Muda Gp. Peukan Langsa, Kecamatan Langsa Kota, lalu MH (27), wiraswasta, warga Dsn. Setia Gp. Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, dan RB (23), wiraswasta, warga Gp. Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota.
Kasat menuturkan bahwa para pelaku biasa melakukan pemerasan di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (Jalan Dua Jalur) di Gp. Baroh Langsa Lama Kec. Langsa Lama, di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (dekat gudang kantor Yakult Cabang Langsa) Gp. Lhok Banie Kec. Langsa Barat, lalu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (dekat SPBU Alur Pinang) Gp. Alur Pinang, Kec. Langsa Timur, terus di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (dekat SMA Negeri 2 Langsa) Gp. Sungai Lueng Kec. Langsa Timur, kemudian di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (Simpang Tugu Langsa/Lampu Merah) Gp. Teungoh, Kec. Langsa Kota, di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (Simp. Sungai Pauh) Gp. Sungai Pauh, Kec. Langsa Barat, di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (dekat Lapas Narkoba) Gp. Alur Pinang Kec. Langsa Timur dan Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (Dekat cafe Bonsai) Gp. Alur Dua, Kec. Langsa Barat, Kota Langsa.
Diungkapkan Kasat Reskrim, para pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengumpulan alat bukti hasil penyelidikan dan kemudian anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polres Langsa berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku RH bertempat di Gampong (Desa) Peukan Langsa, Kec. Langsa Kota, bersama barang-bukti sepedamotor Yamaha Mio Soul GT warna merah dengan Nopol terpasang BL 6885 FP, pada Kamis (27/10/2022), sekira pukul 03:00 WIB.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus oleh tim Opsnal dan menangkap pelaku lainnya, RB, RS dan MH yang telah melakukan tindak pidana pemerasan yang disertai dengan pengancaman kemudian tim membawa tersangka bersama barang bukti ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Saat diintrogasi, lanjutnya, pelaku sudah melakukan pemerasan yang disertai dengan pengancaman tersebut sebanyak 9 kali.
“Pertama, pelaku l RS bersama dengan pelaku MH dan RB melakukan pemerasan dengan pengancaman pada bulan September 2022, sekira pukul 02:00 WIB, bertempat Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Gp. Baroh Langsa Lama terhadap 3 sopir mobil truk intercooler dan sopir mobil tersebut memberikan uang dengan total Rp.80.000.,” ujar Kasat.
Kemudian, kedua pelaku RS bersama dengan pelaku MH melakukan pemerasan dengan pengancaman pada bulan September 2022, sekira pukul 02:00 WIB, bertempat Jalan Lintas Medan-Banda Aceh tepatnya di Gp.Langsa Lama terhadap 4 mobil truk intercooler dan sopir mobil tersebut memberikan Uang dengan total Rp.50.000.
“Kini keempat para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa,” imbuh Kasat Reskrim.
Laporan : Moh.Syahar
Editor : Bung Dewa