LANGSA, BEDAHNEWS.com – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa membekuk AZ (39), Nelayan, warga Gampong Sungai Lueng Kecamatan Langsa Timur, kedapatan membawa sabu seberat 50,66 gram di areal tambak Gampong Sukarejo Kecamatan setempat.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Shandy Saputra, SH mengatakan AZ ditangkap Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran Narkotika jenis Sabu di areal tambak di Kecamatan Langsa Timur yang dilakukan oleh pemuda setempat dan sudah meresahkan masyarakat.
Kemudian, sambung Kasat, oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di pinggir jalan di daerah tersebut.
Turut diamankan Barang Bukti (BB) berupa 2 (dua) paket sedang Sabu dengan berat keseluruhan 50,66 (lima puluh koma enam puluh enam) Gram.
– 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang.
– 1 (satu) kotak plastik warna putih.
– 1 (satu) gunting.
– 1 (satu) sendok Sabu.
– 1 (satu) unit timbangan digital warna silver.
– 1 (satu) unit HP merk Redmi warna gold.
– 1 (satu) unit sampan mesin warna hijau.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap sampan mesin warna hijau yang digunakan oleh AZ ditemukan barang-bukti sebagaimana di atas yang diakui adalah miliknya.
“Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat.
Laporan : Syahar
Editor : Bung Dewa