Kedua tersangka ketika diserahkan ke Kejaksaan Negeri Karang Baru.(Foto:Yanto/Bedahnews.com).
ACEH TAMIANG, BEDAHNEWS.com – Mantan Datok(kepala desa) Tanjung Seumantoh kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang beserta Kaur Keuanganya yang menjadi tersangka kasus korupsi dana desa senilai Rp.628 milyar Senin (17/10/2022), berkas perkara tahap kedua diserahkan oleh penyidik Polres Aceh Tamiang ke Kejaksaan negeri Karang baru.
Penyerahan tersangka AM (mantan kepala desa), Tanjung Seumantoh dan Mantan Kaur keuangannya ZM yang diserahkan penyidik ke Kejaksaan sudah P.21. Dugaan korupsi dana desa itu dilakukan pada tahun 2020 lalu. Keduanya ditangkap pada 13 Juli 2022. dirumah masing masing.
Kapolres Aceh Tamiang melalui Kasat Reskrim AKP Israk, Selasa (18/10/2022) menyebutkan, Kedua tersangka berikut barang bukti kita serahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Ditambahkannya,kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e kitab Undang-undang hukum pidana.
Kedua tersangka yakni, AM(mantan Kepala Desa) dan M Z (mantan Kaur Keuangan).
Sebagaimana diketahui, dua tersangka korupsi Dana Desa tersebut ditangkap oleh personel Sat Reskrim pada Rabu 13 Juli 2022 dirumahnya masing-masing.
Tersangka AM merupakan Kepala Desa Tanjung Seumantoh kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang periode 2015-2021.
Berdasarkan hasil audit Pajak Keuangan Negera (PKN), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, Pemerintah Desa Tanjung Seumantoh mengalami kerugian mencapai Rp.628.205.542, akibat dikorup oleh AM dan MZ
Kerugian tersebut terjadi pada Pekerjaan Pembangunan Balai Kampung Rp.35 juta, Lapangan Badminton Rp.15 juta, pengeluaran fiktif Rp.289 juta, penyertaan modal BMUK tahun 2019 Rp.250 juta dan penyalahgunaan penerimaan uang kas kampung Rp.43 juta, dengan total keseluruhan Rp.628 juta.
Modus operandi yang dilakukan dua tersangka yaitu melakukan penarikan uang dari rekening kampung, tanpa diajukan oleh pelaksana kegiatan desa setempat.
Kemudian melakukan belanja fiktif, menerbitkan qanun realisasi pertanggungjawaban APBKampung 2020 yang tidak benar.
Waktu itu, tersangka juga melakukan penarikan penyertaan modal BUMK tahun 2019, sementara uang tersebut digunakan untuk berbisnis dan merugi ungkap kasat.
Laporan : Yanto
Editor : Bung Dewa