Kedua tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Langsa, Jum’at (14/10).(Foto:Dewa/Bedahnews.com).
LANGSA, BEDAHNEWS.com – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap 2 (dua) orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan serta mengedarkan Narkotika jenis Sabu, pada Minggu (9/10/2022), sekira pukul 15:00 WIB.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Shandy Saputra, SH, pada Jum’at (14/10/2022), mengatakan, kedua tersangka diamankan di tepi jalan Desa/Gampong Geudham, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang dengan masing-masing berinisial Yus alias Doyok (38), Tani Tambak dan SB (40), petani, yang keduanya merupakan warga Gampong Geudham, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kasat menuturkan kedua tersangka ditangkap berdasarkan pengungkapan dari kasus sabu sebelumnya dengan inisial WF Cs.
Kemudian oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Yus dan SB yang diduga berperan sebagai penjual Sabu.
Saat dilakukan pemeriksaan pada diri SB, ditemukan Barang-bukti satu paket sabu seberat 0,15 gram, kaca pirek yang masih terdapat sisa sabu, kotak rokok dan HP, yang di akui adalah milik keduanya.
“Selanjutnya kedua tersangka bersama Barang Bukti (BB) dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Res Narkoba.
Seperti diketahui Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, masih masuk dalan wilayah hukum Polres Langsa.
Laporan : M.Syahar
Editor : Bung Dewa