Polisi Tangkap Dua Pemakai Sabu, Salah Satu Pelaku Merupakan Oknum Anggota DPRK Aceh Timur

  • Whatsapp

Pelaku saat berada di Mapolres Aceh Utara.(Foto:Dok.Humas Pol/Bedahnews.com).

ACEH UTARA, BEDAHNEWS.com – Berkat Pengembangan dari Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebelumnya di Gampong Paya Demam, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Rabu, (5/10/2022), Akhirnya Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara berhasil menangkap MM (37) dan MA alias PM (52).

Muat Lebih

Melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Jumat (7/10/2022), mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba sebelumnya.

“Benar, Ada penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkotika. Satu di antaranya merupakan oknum anggota DPRK Aceh Timur. Penangkapan ini hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya,” kata Winardy.

Winardy menjelaskan, saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP) petugas melihat salah satu terduga pelaku MA membuang kotak rokok yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 0,13 gram.

Kedua terduga pelaku langsung dicek urin dan hasilnya positif menggunakan narkoba. Setelah dilakukan prosedur assemen, karena BB yang diamankan juga sangat sedikit yaitu 0.13 gram, serta berkoordinasi dengan stakeholder terkait termasuk BNNK Lhokseumawe, maka keduanya tergolong pecandu.

“Saat ini keduanya sudah diserahkan ke lembaga Rehabilitasi Sosial Yayasan Pintu Hijrah (Sirah) di Ateuk Jawo, Kota Banda Aceh,” pungkasnya.

Laporan : Bung Dewa

Editor : M.Syaharuddin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *