Pelaku berinisial MH (33), warga Aceh Barat Daya saat berada di Mapolres Aceh Selatan.(Foto:Dok.Polres Aceh Selatan/Bedahnews.com) .
ACEH SELATAN, BEDAHNEWS.com – Satres Narkoba jajaran Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu di Desa Kuta Trieng Kecamatan Labuhan Haji Barat Kabupaten Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Zulfitriadi, SH pada awak media Kamis (6/10/2022) membenarkan atas penangkapan satu orang tersangka pengguna Narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial MH (33) berhasil diringkus yang merupakan warga Aceh Barat Daya (Abdya).
“Pada hari Rabu 5 Oktober 2022, sekira pukul 15.00 Wib petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan mendapatkan informasi bahwasannya ada salah seorang laki-laki membawa Narkotika jenis Sabu dari arah Kabupaten Aceh Barat Daya menuju ke wilayah Kabupaten Aceh Selatan,” ungkap Zulfitriadi.
Kemudian setelah mendapati informasi tersebut kata Zulfitriadi, petugas langsung melakukan Penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang sedang mengendarai Mobil Honda Brio warna Merah dengan Nopol BL 1780 CH yang sedang berhenti di Mesjid Krueng Baru.
“Melihat gerak gerik mencurigakan Petugas langsung menghampiri dan melakukan penggeledahan. Pada saat dilakukan penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan satu paket Narkotika jenis Sabu di saku celana sebelah kiri,” sebut Zulfitriadi.
Dari keterangan lebih lanjut, Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Brutto 5,51 Gram, 1 (Satu) lembar tisu pembungkus sabu, 1 (Satu) Unit Mobil Merek Honda Brio warna Merah dengan Nopol BL 1780 CH, 1 (Satu) buah kunci mobil, 1 (Satu) lembar STNK Mobil, 1 (Satu) Unit Hp merek Samsung.
“Dari hasil pengembangan tersangka MH didapati keterangan bahwa barang tersebut berasal dari Saudara MJ (46) asal Aceh Barat Daya,” kata Zulfitriadi.
Selanjutnya, Tim Opsnal bergerak menuju Abdya Untuk melakukan penyidikan terhadap informasi yang diperoleh, kemudian dari rumah terduga Tim Opsnal berhasil menemukan sebanyak 7 paket dengan berat bruto 11,45 Gram.
“Dari hasil temuan ini Tim Opsnal melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan membawa terduga beserta barang bukti ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan Penyidikan lanjut.” Kata Kasat Narkoba AKP Zulfitriadi, SH.
Laporan : Fitria Maisir
Editor : Bung Dewa