DPRK Bireuen Lakukan Rapat Paripurna II Masa Persidangan I

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) kabupaten Bireuen melakukan rapat paripurna II Masa Persidangan I DPRK di ruang sidang utama gedung Ruang Sidang DPRK Bireuen Jum’at (30/9/2022)

Selain itu, juga diminta menuntaskan lanjutan pembangunan jalan yang menghubungkan lima lima desa (Paloh Limeng, Abeuk Usong, Blang Seupeung, BlangGandai, Cot Iboeh) beserta jalan Desa Cot Meugoe dan Alue Limeng di Kecamatan Jeumpa. Mengingat, jalan tersebut juga sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Muat Lebih

Hal yang sama juga dimohon perhatian Pemerintah Kabupaten Bireuen agar bisa menprioritaskan anggaran tahun 2023, untuk pembangunan jalan lingkar Keudee Matang Glumpang Dua, Kecamatan Peusangan, karena jalan tersebut sangat di butuhkan oleh masyarakat,” sebut Amryadi.

“Kami meminta kepada pemerintah Kabupaten Bireuen untuk bisa melanjutkan pembangunan gedung DPRK Bireuen yang sudah lama mangkrak. Tentu kami Fraksi Partai Aceh menaruh harapan besa rkepada Pj Bupat Bireuen agar bisa menyelesaikan pembangunangedung DPRK yang baru,” sebut Salwa Hanum.

Sementara Fraksi Juang Bersama mengharapkan Kepada Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan mempelajari kemungkinan adanya celah-celah optimalisasi pendapatan daerah yang tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.

Dalam kesempatan tersebut Fraksi Juang Bersama meminta Kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen, untuk memprbaiki saluran pembuang Pasar Geurugok yang selama ini sangat meresahkan petani dan petambak Gampong Blang Keudee, Kecamatan Gandapura.

“Kami Fraksi Juang Bersama meminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera merealisasikan seluruh program/kegiatan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bireuen, mengingat sisa waktu yang hanya tiga bulan,” demikian harapan Fraksi Juang Bersama yang disampaikan Amartana Pusri.

Berikutnya Fraksi PKS-PPP-PAN juga memberikan masukan dalam rangka peningkatan PAD. Sebab, fraksi tersebut melihat masih kurangnya koordinasi lintas sektoral antar SKPK. Sehingga, mengakibatkan terjadi tumpang tindih kewenangan dan saling memperebutkan lahan.

“Hal ini dapat diatasi melalui penguatan kewenangan camat dalam membina dan mengawasi pajak dan retribusi daerah di kecamatanmasing-masing,” sebut H. Ismail Adam, selaku penanggap dari Frasi PKS-PPP-PAN.

Fraksi PKS PPP PAN meminta kepada Pj. Bupati agar memprioritaskan pembangunan Jalan GampongTeupokTunong Kecamatan Peudada, Jalan Pinto Rimba KecamatanPeudada, Jalan Keude Peudada ke GàmpongLawang, Jalan lingkungan gampong Garot ke Ara Bungong Kecamatan Peudada, jalan gampong Cot Kruet akses Traslok Kecamatan Peudada, penbangunan sarana dan prasarana di SD dan SMP di Kecamatan Peudada.

Begitu juga pembangunan jetty tepi sungai Gampong Ie Rhop dan Alue Mangki Kecamatan Gandapura, untuk segera dibangun. Sebab, tepi sungai yang berbatasan dengan Aceh Utara, sudah selesai dibangun. Akibatnya, mempercepat terjadinya abrasi terhadap desa dan lahan tambak Gampong Ie Rhop dan Alue Mangki.

“Berhubung dalam RAPBK-P Tahun 2022 yang akan kita sepakati untuk disahkan menjadi APBK Perubahan Tahun 2022 terdapat beberapa kegiatan yang membutuhkan proses pelelangan (tender), maka sebaiknya dalam kondisi seperti ini Pemkab dapat mengacu kepada Perpres Nomor 4 Tahun 2015 pasal 25 untuk mempercepat realisasi kegiatan, sehingga diharapkan tidak menjadi Silpa akhir tahun 2022,” demikian disampaikan Ismail Adam.

Sementara Bupati Bireuen, Aulia Sofyan, Ph.D menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat yang telah membahas Rancangan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2022 yang telah banyak menyita waktu. Akhirnya, telah melahirkan sebuah keputusan dan persetujuan terhadap Rancangan Qanun yang kami ajukan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Qanun.

Disebutkanya, sesuai amanat Pasal 179 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyebutkan: Pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan menyampaikan Rancangan Qanun Perubahan APBK 2022 ini kepada Gubernur Aceh, selaku Perwakilan Pemerintah Pusat guna dilakukan evaluasi selama 15 hari kerja, terhitung sejak Rancangan Qanun Perubahan APBK TA 2022 dan Rancangan Peraturan Bupati Terkait Penjabaran APBKP diterima oleh Gubernur Aceh.

“Kami selaku kepala daerah dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bireuen bertekad memberikan yang terbaik bagi kepentingan rakyat, untuk mewujudkan kesejahteraan yang merata dan berkeadilan, walaupun dengan kondisi kemampuan keuangan daerah yang masih sangat terbatas,” demikian disampaikan Aula Sofyan.

Jurnalis : Zubir

Editor : Bung Dewa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *