Ruang Rehabilitasi Pengguna Narkoba RSUD Aceh Tamiang Mulai Difungsikan, 4 Tersangka Pemakai Narkoba Dapat Restorative Justice

  • Whatsapp

ACEH TAMIANG, BEDAHNEWS.com – Sejak diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada 27 Juli 2022 lalu, Ruang Rehabilitasi untuk pengguna narkoba mulai difungsikan.

Ruangan rehabilitasi tersebut berlokasi di RSUD Aceh Tamiang sebanyak 8 ruangan yang khusus difungsikan untuk Rehabilitasi para pecandu narkoba.

Muat Lebih

Ruangan yang diberi nama Balee Rehabilitasi Adhyaksa tersebut mulai difungsikan seiring masuknya empat tersangka penyalahgunaan narkoba pada Kamis (29/9/2022), Keempatnya yakni, JY, MDA, RM, MH yang sebelumnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Karangbaru.

Andika Putra selaku direktur RSUD Aceh Tamiang, menyebutkan, pihaknya telah menyiapkan delapan kamar untuk dijadikan Bale Rehabilitasi Adhyaksa. Masing-masing kamar disediakan dua tempat tidur dan kamar mandi dengan kondisi baik.

Untuk menghindari kejadian buruk, pihaknya akan mengawasi setiap barang yang dibawa penjenguk, ungkap Andika.

Andika menjelaskan konsep penyembuhan di Bale Rehabilitasi Adhyaksa dilakukan tiga fase. Masing-masing fase berdurasi tujuh hari hingga enam bulan dengan pengawasan ketat tim medis.

Fase pertama dijelaskan Andika merupakan medical psikiatric evaluation (MPE), yakni tersangka yang dikirim jaksa harus terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kejiwaan. Evaluasi ini membutuhkan waktu antara 7 hingga 21 hari.

“Selama MPE, pasien atau yang disebut jaksa sebagai tersangka wajib di dalam ruangan. Waktunya bervariasi, antara tujuh sampai 21 hari,” kata Andika, Kamis (29/9).

Selesai fase pertama, tersangka langsung menjalani perawatan lanjutan yang merpakan fase kedua. Pada tahap ini, tersangka dipertimbangkan bisa menjalani perawatan inap ataupun jalan. Dibutuhkan tiga hingga enam bulan.

“Selanjutnya fase ketiga berupa pasca rehabuilitasi, di sini kami menggandeng Dinas Sosial dan BNN. Jadi nanti ada program pemberdayaan,” katanya.

Kemudian, Kajari Aceh Tamiang, Agung Ardyanto menjelaskan keempat tersangka merupakan penghuni pertama yang menjalani rehabilitasi di Bale Rehabilitasi Adhyaksa Aceh Tamiang sejak diresmikan Kajati Aceh pada 27 Juli lalu. Keempatnya berhak mendapatkan layanan ini setelah jaksa lebih mengedepankan fungsi restorative justice dalam menangani kasus ini.

Dalam hal ini kami mengedepankan restorative justice, tidak lagi proses peradilan,” ungkap Agung.

Agung menegaskan, restorative justice ini harus melalui assesmen dari penyidik kepolisian dan pemeriksaan tim medis psikiatri. Penilaian tim medis ini juga yang menjadi rujukan jangka waktu para tersangka berhak menjalani rehabilitasi.

“Ini sudah teknis, sudah bagian dari tim medis, kami serahkan penilaiannya kepada tim psikiatri,” ungkapnya.

Agung berjanji pihaknya akan menghentikan proses hukum bila keempat tersangka dinyatakan berlaku baik dan berhasil sembuh. Namun sebaliknya, keempat tersangka akan langsung diajukan ke pengadilan bila selama menjalani perawatan melakukan tindakan terlarang.

“Dan perlu diingat, ini hanya berlaku satu kali. Artinya kalau setelah ini mengulangi lagi, jangan harap mendapat restorative justice, langsung diadili,” tegas Agung.

Agung menambahkan, restorative justice ini memiliki beberapa manfaat positif. Hal pertama kata dia, program ini bisa mencegah tersangka terlibat lebih jauh dari sindikat narkoba, Bukan bermaksud menyalahkan sistem di LP.

Agung menilai ada kecenderungan pelaku yang awalnya hanya pemakai, berubah menjadi pengedar usai menjalani hukuman.

“Selain itu, program ini juga bagian dari membantu mengatasi persoalan overkapasitas penjara,”tuturnya.

Jurnalis : Yanto

Editor : Bung Dewa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *