Tersangka diamankan ke Mapolsek Rantau Selamat.(Foto:Syah/Bedahnews.com).
ACEH TIMUR, BEDAHNEWS.com – Unit Sabhara dan unit Reskrim Polsek Rantau Selamat menangkap terhadap 1 (satu) orang tersangka inisial MW (32), wiraswasta, warga Dusun Lhok Pasee Desa Alue Rambong Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur, yang di duga telah mencopet, pada Selasa, (27/9/2022), sekira pukul 11:30 Wib, di Jalan Medan – Banda Aceh tepatnya di Gampong (Desa) Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, yang masih dalam wilayah hukum Polres Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kapolsek Rantau Selamat Ipda Sulaiman, Rabu (28/9/2022), mengatakan Pada awalnya personil piket ( unit Reskrim dan Unit Sabhara ) mendapatkan informasi bahwa di Dusun Teupin Gapeuh, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, telah diamankan seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan.
Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut Unit Reskrim dan Unit Sabhara Polsek Rantau Selamat, langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan setibanya di TKP tersangka dan Barang Bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Rantau Selamat guna menghindari amukan warga setempat.
Polisi Amankan Tersangka yang ditangkap warga Dusun Teupin Gapeuh, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, Selasa(27/9).
Kapolsek menambahkan setelah dilakukan introgasi lebih lanjut kemudian tersangka mengakui bahwa sebelumnya telah melakukan pencurian dengan kekerasan pada hari dan Tanggal (tidak ingat) masih bulan September 2022, ( seminggu lewat) sekira pukul 12:00 Wib, di Jalan Medan – Banda Aceh diwilayah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur dan tersangka Berhasil mengambil barang berupa 1 (satu) unit Hand Phone Merk Siomi warna Hitam.
“Untuk selanjutnya Tersangka menjual 1 (satu) unit Hand Phone Merk Siomi warna hitam dengan Harga sebesar Rp. 300.000.,(Tiga Ratus Ribu Rupiah),” tambah Kapolsek.
dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hand Phone Merk Oppo Type A3S warna Merah, 1 (satu) unit Sepmor Merk Honda / HB02N42S1A ( Bead ), No. Pol : BL 5228 DBG, Warna Hitam, 1 (satu) buah Baju Kaos warna Putih motif bergaris , 1 (satu) buah Training panjang warna abu-abu dan 1 (satu) buah baju kemeja lengan panjang warna hitam.
“Untuk saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mapolsek Rantau Selamat guna pengusutan lebih lanjut”, pungkas Kapolsek.
Jurnalis : M.Syahar
Editor : Bung Dewa