Saat empat pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan serta penadah dengan cara menggadaikan sepedamotor Yamaha Lexi warna Hitam Nopol BL 5159 FAC di amankan di Mapolsek Langsa Barat, Selasa (27/9/2022).(Foto:HAR/Bedahnews.com).
LANGSA, BEDAHNEWS.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat menangkap tiga ibu rumah tangga dan seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta penadah dengan cara Gadai-menggadai sepedamotor Yamaha Lexi warna Hitam Nopol BL 5159 FAC di Jalan Pepaya Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Selasa (27/9).
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kapolsek Langsa Barat, AKP Lilik Herwanto, SH menjelaskan, terungkapnya kasus ini berdasar kan Laporan Polisi Nomor:LP/69/IX/2022/SPKT/POLSEK LANGSA BARAT /POLRES LANGSA /POLDA ACEH tanggal 16 September 2022 sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 yo 378 Subs 480 KUHPidana.
Di mana, keempat tersangka yakni Tersangka (Tsk) I inisial AG (45), ibu rumah tangga, warga Gampong Paya Bujok Seulemak Kecamatan Langsa Baro, kemudian Tsk II, inisial IR (48), ibu rumah tangga, warga Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, lalu Tsk III, inisial SAL (55), ibu rumah tangga, warga Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, dan Tsk IV, inisial MAR (52), pedagang, warga Kampung Teulaga Meuku Dua, Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang.
Lanjut Kapolsek Langsa Barat, kasus ini diawali korban bernama Dede Ardita mengadaikan sepedamotor Yamaha Lexi warna Hitam Nopol BL 5159 FAC milik kepada AG seharga Rp1.000.000 dengan perjanjian akan menebus tiga hari tempo, namun karena korban tidak menebusnya saat jatuh tempo, sehingga AG melalui IR mengadaikan atau mengalihkan sepedamotor tersebut kepada SAL seharga Rp3.000.000.
Setelah itu, SAL bersama IR mengadaikan kembali sepedamotor itu kepada warga sebut saja KC seharga Rp4.000.000 dan selanjutnya SAL bersama IR menebus kembali gadai itu pada KC dan mengalihkan kembali sepedamotor tersebut kepada
MAR di Telaga Meuku, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Tamiang seharga Rp4.500.000.
Kemudian, saat korban hendak menebus sepedamotor tersebut sudah tidak ada dikarenakan sudah berpindah-pindah tangan.
Dijelaskan Kapolsek Langsa Barat lagi, terungkapnya kasus pencurian dan penggelapan ini berawal, Kamis, 22 September 2022 sekira pukul 16:00 WIB, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat melakukan penangkapan terhadap AG dan IR di Gampong Paya Bujok Seulemak, Kec. Langsa Baro, tepatnya di depan Suzuya Mall.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap SAL dan MAR di Simpang Pahlawan Gampong Tualang Baru, Kecamatan Manyak Payed serta mengamanakan barang bukti 1 unit sepedamotor Yamaha Lexi warna hitam nopol BL 5159 FAC di rumah MAR di Gp. Telaga Meuku, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kini tersangka beserta barang bukti dibawa Polsek Langsa Barat guna untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Jurnalis : M.Syahar
Editor : Bung Dewa