Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai

  • Whatsapp

BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Dalam upaya melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya serta barang-barang yang tidak sesuai dengan peraturan kepabeanan dan cukai, Kanwil Bea Cukai Aceh bersama-sama dengan Distanbun Propinsi Aceh, Satpol PP dan WH Aceh, BPKA Aceh, KPKNL Banda Acsh dan Pomdam Iskandar Muda melakukan pemusnahan terhadap barang-barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai, Senin (26/09/2022).

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan selama rentang waktu bulan Februari hingga Juli 2022.

Muat Lebih

Adapun jumlah dan jenis barang yang dimusnahkan sebanyak 76.360 (tujuh puluh enam ribu tiga ratus enam puluh ribu) batang rokok ilegal berbagai merek dan 18.05 (delapan belas koma lima) liter minuman mengandung etil alkohol dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 159.524.600 (seratus lima puluh sembilan juta lima ratus dua puluh empat enam ratus ribu) rupiah serta kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 72.591.150 (tujuh puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu seratus lima puluh) rupiah.

Diharapkan dengan adanya sinergi ini dapat memberantas peredaran barang-barang ilegal yang masuk ke Provinsi Aceh sehingga masyarakat dapat terlindungi akan masuknya barang-barang berbahaya tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *