Curi 10 Unit Laptop dan 79 Unit Tab Petugas Kebersihan SMKN 3 Langsa Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Petugas Kebersihan SMKN (Sekolah Menengah Kejuruan Negri) 3 Langsa berinisial S (31), Wiraswasta, Warga Dusun Damai, Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, didiga mencuri Laptop 10 Unit dan  Tab sebanyak 79 Unit, di lingkungan kerjanya sendiri.

Hal itu terungkap atas laporan Sumini yang secara kebetulan membeli 1 (Satu) Unit Tab merk Advan dari tersangka, karena Sumini merasa curiga, melaporkan hal itu kepada kepala sekolah SMKN 3 Langsa, Dra Nuraini, MP.d (50), PNS.

Muat Lebih

Demikian ungkap Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Azis Rachman, S.T.K, S.I.K, melalui Pers rilisnya, Jum’at (23/9/2022), mengatakan Berdasarakan LP/155/IX/2022/SPKT/Polsek Langsa Barat/Polres Langsa/Polda Aceh, tanggal 13 September 2022, tentang dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Berdasarkan laporan Dra Nuraini MP.d tersebut Anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Langsa langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku S B yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut.

Pelaku tertangkap di Rumahnya Jalan Ahmad Yani Dsn. Damai, Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, pada hari Selasa 13 Sptember 2022, sekira pukul 16:00 Wib.

Kasat mengungkapkan, tersangka S  merupakan petugas kebersihan di SMKN 3 Langsa yang telah melakukan tindak pidana pencurian di sekolah itu, tepatnya di ruangan laboratorium komputer dengan cara masuk melalui jendela yang sebelumnya sudah dirusak oleh pelaku menggunakan obeng,” tuturnya.

Kasat menjelaskan, pelaku masuk ke dalam laboratorium komputer melalui jendela dan setelah itu pelaku mengambil kunci lemari tempat penyimpanan Android Tab dan Laptop milik SMKN 3 Langsa yang ditaruh di dalam ruangan Laboratorium komputer tersebut.

Pelaku melakukan aksinya secara berulang-ulang yakni sejak bulan April hingga September 2022, dengan total barang yang dicuri oleh pelaku berjumlah 79 Unit Tab merk Advan warna hitam dan 10 Unit Laptop merk Lenovo.

Setiap berhasil mencuri pelaku menjual barang tersebut kepada penadah bernama J seharga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang saat ini menjadi DPO Polres Langsa.

Saat penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepedamotor Yamaha Zupiter Z Nopol 6021 FK, Obeng, Hp merk Xiaomi, 1 unit Tab merk Advan warna Hitam.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa untuk dilakukan penyelidikan, petugas juga terus memburu pelaku lain bernama J yang terlibat sebagai penadah ,” pungkasnya.

Jurnalis : Syahar

Editor : Bung Dewa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *