Terkait Polemik Pembangunan Rumah Ibadah, Wapres Ma’ruf: Rumah Ibadah Sudah Penuhi Syarat Dapat Berdiri

  • Whatsapp

Wakil Presiden Ma’ruf Amin didampingi Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menyampaikan pernyataan seusai menghadiri peringatan Hari Lahir Nasional Nabi Kong Zi ke-2573 di Pontianak Convention Centre, Pontianak, Kamis (22/92/2022). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

PONTIANAK, BEDAHNEWS.com – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan bahwa rumah ibadah yang telah memenuhi syarat pendirian dari lembaga atau instansi terkait dapat berdiri atau dibangun.

Muat Lebih

“Kalau (syarat) sudah terpenuhi harus (berdiri), tapi kalau belum terpenuhi, jangan sampai mengaku ini sudah terpenuhi, ini mengaku belum. Nanti diverifikasi saja, diteliti saja, benar tidak sehingga tidak ada lagi yang menyebabkan konflik karena sudah tidak ada,” kata Wapres Ma’ruf Amin di sela kunjungan kerjanya di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 terkait Pendirian Rumah Ibadah.

“Nah, dalam masalah pembuatan rumah ibadah itu sudah ada aturannya, yang diwujudkan dalam bentuk PBM, namanya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Isinya sebenarnya merupakan kesepakatan majelis-majelis agama yang waktu itu karena ada konflik-konflik rumah ibadah,” tambah Wapres.

Dengan adanya konflik-konflik untuk mendirikan rumah ibadah, menurut Wapres, maka dibuatlah peraturan yang isinya merupakan kesepakatan para majelis agama.

“Jadi, aturan mendirikan rumah ibadah sudah ada pedomannya dan bukan hanya peraturan menteri. Jiwanya adalah kesepakatan majelis-majelis agama, seperti majelis ulama, majelis agama, kemudian adanya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang ada di provinsi sehingga setiap ada konflik itu bisa diantisipasi,” ungkap Wapres.

Oleh karena itu, kasus-kasus pendirian rumah ibadah di daerah seharusnya tidak terjadi apabila semua pihak mengikuti aturan yang berlaku.

“Kalau syarat sudah dipenuhi tidak ada alasan untuk menolak, tapi kalau syarat belum dipahami maka tidak boleh suatu agama memaksakan kehendaknya karena syaratnya belum dipenuhi dan semua sudah diatur dan semua sudah ada kesepakatan, jadi tidak ada masalah,” jelas Wapres.

Jurnalis : Desca Natalia

Editor : Bung Dewa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *