BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan eksekusi cambuk terhadap dua pria yang terlibat dalam kasus judi game online Chip Higgs domino, di halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Rabu (21/9/2021).
Dua terhukum cambuk tersebut adalah Hen dan Bas, masing-masing menjalani hukuman cambuk sebanyak 33 kali dan 8 kali.
Keduanya ditangkap pada Minggu, 25 April 2021 lalu, sekira pukul 01:30 WIB di salah satu desa di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen terkait jarimah maisir (judi online Game Higgs Domino).
Dua terpidana itu dinyatakan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 18 tentang Hukum Jinayat.
Dalam persidangan berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor: 3/JN/2022/MS.BIR tanggal 13 September 2022, terhukum Hen terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir.
Sebagaimana diatur dan diacam dalam Pasal 20 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dengan putusan menghukum terdakwa oleh karenanya dengan ugubat ta’zir cambuk sebanyak 35 kali, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Terdakwa sudah ditahan selama 40 hari yang mana ugubat Ta’zar cambuk terhadap terdakwa dikurangi sebanyak 2 kali sehinga terdakwa dicambuk sebanyak 33 kali.
Sementara, berdasarkan Putusan Nomor: 4/JN/2022/MS.BIR tanggal 13 September 2022 terhukam Bas dihukum ugubat ta’zir cambuk sebanyak 10 kali dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dimana sudah ditahan selama 40 hari yang mana ugubat Ta’zir cambuk terhadap terdakwa dikurangi sebanyak 2 kali sehingga dicambuk 8 kali.
Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan P.hD dalam sambutan singkatnya pada pelaksanaan uqubat cambuk tersebut, mengharapkan agar pelaku bisa mengambil hikmah dari hukuman cambuk yang dijalaninya saat ini, sehingga tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Bagi yang hadir menyaksikan pelaksaan cambuk, semoga menjadi pelajaran untuk tidak melakukan hal sepertri itum,” harapnya.
Sementara itu, Kajari Bireuen, Mohammad Farid Rumdana SH, MH menyebutkan, masifnya perbuatan yang melanggar qanun, yaitu judi maisir.
“Saya harap tidak ada lagi kasus maisir, khususnya di Bireuen yang dikenal sebagai kota santri. Kita semuanya, termasuk masyarakat harus bersama-sama dan mendukung agar tidak terjadi lagi,” pesannya.
“Ini harus menjadi pembelajaran buat kita semua, karena Aceh mempunyai kekhususan tersendiri dan ini hanya berlaku di Aceh dengan pelaksanaan penegak hukum dengan syariat islam,” ujar Kajari Bireuen.
Saat ini maraknya terjadi judi online khususnya permainan dan penjualan Chip High Domino.
“Kajari juga berharap kepada masyarakat untuk ikut partisipasi memberitahukan kepada aparat kepolisian lokasi-lokasi terjadi praktik judi online terutama permainan chip domino,” pungkas Kajari Bireuen.
Jurnalis : Zubir
Editor : Bung Dewa