BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Berkat Kerja keras aparat penegak hukum Polres Bireuen bersama tim gabungan mulai dari Polres Bireuen, Polres Lhokseumawe, Polda Aceh, Polda Sumut, Polres Batubara dalam memburu dan Akhirnya berhasil menangkap 4 (Empat) orang tersangka pelaku perampokan uang operasional Dayah MUDI Samalanga.
Seperti diketahui, pencurian uang nasabah milik Dayah MUDI Samalanga senilai Rp 320 juta dengan modus pecah kaca mobil yang dilakukan di depan Meunasah Kulah Batee, Gampong Bandar Bireuen, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, pada Rabu, 22 Juni 2022 lalu.
Adapun keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial HA (33), AN (31), A (58), R (40), mereka merupakan warga Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, S. I.K., M. H, melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo mengatakan para pelaku ini merupakan spesialis perampokan uang tunai yang sudah melakukan aksinya di sejumlah tempat wilkum Polres Bireuen dan Bener Meriah.
“Ini uang hasil rampokan di Bener Meriah, sedangkan uang rampokan dari MUDI Samalanga sudah habis mereka gunakan,” ujar Kapolres Bireuen.
“Keempat pelaku ini kita amankan saat sedang berupaya kembali ke wilayah Palembang, mereka ditangkap di Kawasan Batu Bara, Polda Sumatera Utara,” kata AKP Arief Sukmo Wibowo dalam konpers, Jumat (16/9/2022).
Kata Arief, modus operandi yang mereka gunakan yakni dengan memantau korban di sebuah bank lalu mengikuti korban sampai lokasi aman dan memecahkan kaca kendaraan untuk mengambil uang milik nasabah.
“Mereka memang mengintai korban yang baru melakukan penarikan uang di bank lalu mengikuti sampai ke lokasi aman baru mengambil uang nasabah, untuk motifnya karena ekonomi,” ujar dia.
Dalam penangkapan itu, kata Arief, petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai Rp 610 juta, enam lembar kartu ATM, dua buah besi runcing pemecah kaca, enam unit handphone, satu lembar boarding pass Pesawat Lion Air, dan dua unit sepmor.
Menyangkut motif kata Kapolres Bireuen adalah ekonomi, mereka dikenakan pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Jurnalis : Zubir
Editor : Bung Dewa