BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Personil Satreskrim Polres Bireuen menangkap, empat kawanan perampok antar daerah yang kerap melancarkan aksi di beberapa wilayah di Aceh, akhirnya berhasil diringkus petugas.
Perampokan itu terjadi dibeberapa Kabupaten/Kota di Aceh diantaranya Bireuen, Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Timur dan Bener Meriah.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK.MH di dampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo dalam Press Conference di halaman Mapolres setempat, Jumat (16/9/2022).
Aksi perampokan nasabah bank marak terjadi disejumlah Kabupaten/Kota di Aceh dan sudah sangat meresahkan masyarakat.
Satreskrim Polres Bireuen berhasil mengungkap kasus jaringan perampokan nasabah Bank yang terjadi di Kabupaten Bireun. Dengan kesigapan personil Satreskrim Polres Bireuen dan Sat Intelkam, diback up tim Polda Aceh berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya.
Bersama Personil Polri Satreskrim dan Sat Intelkam, diback up tim Polda Aceh aksi kriminalitas ini, lantas memburu para pelaku hingga ke Sumatera Utara. Keempat tersangka asal Kabupaten OKI yakni, HA (33) beralamat jalan KH Ahmad Mikki Kelurahan Raden Kecamatan Kayu Agung, AN (31) warga Lingkungan III Tanjung Rancing, Desa Tanjung Rancing Kecamatan Kayu Gaung.
Lalu, AB (58) warga Kuta Raya dan RJ (40) warga Komplek Palm Agung, Lingkungan VI Desa Kuta Raya, Kecamatan Kayu Agung. Para pelaku itu, menggasak uang korban di beberapa lokasi. Diantaranya, Jln. Mayjen T. Hamzah Bendahara depan Meunasah Kulah Batee Desa Bandar Bireuen Kecamatan Kota Juang, pada Rabu 22 Juni 2022 sekira pukul 10.20 wib, (Kerugian yang dialami korban Rp. 320.000.000). Kemudian, Jln. Medan-B.Aceh Desa Bireuen Meunasah Blang Kecamatan Kota Juang pada Rabu 16 September 2020 sekira pukul 10.30 wib, (Kerugian yang dialami korban Rp. 70.000.000).
Selain itu, di Jalan Bireuen-Takengon Desa Meunasah Capa Kecamatan Kota Juang pada Selasa 28 Juli 2020 sekira pkl 13.00 wib, (Kerugian yang dialami korban Rp. 50.000.000).
Lalu, di Desa Bireuen Meunasah Reulet, Kecamatan Kota pada Senin 18 Oktober 2021 sekira pukul 11.20 wib, (Kerugian yang dialami korban Rp. 100.000.000).
Kemudian, di area parkiran halaman Bank Aceh Bireuen, Desa Pulo Ara Geudong Teungoh, Kecamatan Kota Juang, pada Rabu 3 Februari 2021, (Kerugian yang dialami korban Rp. 50.000.000).
Berikutnya, jalan Medan-B.Aceh Desa Paya Meuneng Kecamatan Peusangan, Kab. Bireuen, pada Kamis 29 April 2021, sekira pukul 14.27 Wib., (Kerugian yang dialami korban Rp. 48.835.000), serta di jalan Samarkilang Pondok baru Kampung Purwosari Kecamatan Bandar Kabuoaten Bener Meriah, pada Senin 12 September 2022, Sekira pukul 15.00 Wib. (Kerugian yang dialami korban Rp. 700.000.000).
Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH didampingi Kasatreskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo SIK dan Kasat Intelkam, Iptu Prima Pringgo Putra S.Tr. K MT MSc saat memberi keterangan pers di mapolres setempat, Jum’at (16/9) menuturkan, setelah pihaknya menerima laporan para korban aksi tindak kriminalitas ini, petugas langsung menindaklanjuti dengan mencari dan melakukan pengejaran terhadap empat tersangka itu.
“Kami dibantu tim Polda Aceh, melakukan pencarian dan mengejar tersangka hingga ke Sumatera Utara dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku,” ujar Mike.
Dia menjelaskan, modus operandi yakni para tersangka memantau calon korban saat menarik uang di Bank. Selanjutnya mengikuti hingga kendaraan korban berhenti dan parkir, lalu memecahkan kaca mobil untuk mengambil uang.
Berdasarkan pengembangan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti aksi kejahatan perampokan.
Sedangkan barang bukti nya berupa , uang sejumlah Rp. 610 juta 6 lembar kartu ATM, 2 buah besi runcing pemecah kaca , 1 unit handphone Nokia warna biru, 1 unit HP Samsung Warna Putih , 1 Unit Smartphone Android Samsung warna Hitam, 1 unit Smartphone Android Samsung warna biru, 1 unit Smartphone Android Samsung warna grey/biru, 1 lembar SIM A an. Heri Ahrisandi, 1 lembar boarding pas Passenger pesawat Lion Air , 1 Bundel izin travel , 1 buah dompet.
Akibat perbuatannya, kedelapan pelaku dijerat pasal 365 KUH Pidana dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.ungkapan Mike.
Jurnalis : Zubir
Editor : Bung Dewa