BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Tim Gabungan yang terdiri dari puluhan anggota Satpol PP dan WH Bireuen, Camat Kota Juang beserta staf, pegawai Dinas Perhubungan Bireuen, anggota Polsek Kota Juang, Koramil Kota Juang, Dansubdenpom Bireuen, serta perangkat Desa Bandar Bireuen, Provinsi Aceh, Rabu (13/9/2022), kembali melakukan penertiban.
Kasatpol PP/WH Bireuen, Chairullah, SE mengatakan, penertiban yang dilaksanakan Tim Gabungan merupakan lanjutkan dari kegiatan penertiban yang pernah dilakukan beberpa hari lalu.
“Sebelum dilakukan penertiban, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen telah melayangkan surat peringatan dan mensosialisasikan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tempat berjualan tidak mengganggu fasilitas umum,” kata Chairullah, SE.
Menurut Chairullah, pihaknya tidak melarang warga untuk berjualan, namun pihaknya menghimbau warga agar tidak berjualan di tempat terlarang, seperti trotoar dan pinggir jalan, sehingga mengganggu fasilitas umum.
“Petugas juga membongkar sekat yang di pasang di depan ruko, karena sudah mengganggu,” sambung Chairullah.
Sementara itu, Keuchik Gampong Bandar Bireuen, Adnan Adam menambahkan, penertiban yang dilakukan petugas gambungan merupakan tindak lanjut dari surat peringatan dan sosialisasi yang dilakukan pemerintah.
“Sebelum dilakukan penertiban, sudah disurati kepada pemilik toko dan PKL untuk membongkar sendiri tempat usaha yang sudah mengganggu fasilitas umum,” kata Keuchik Adnan Adam.
“Sampai hari ini, masih ada sebagian yang tidak meingindahkan perintah tersebut, sehingga dibongkar oleh petugas,” sebut Keuchik Nan, sapaan akrab Adnan Adam.
Berdasarkan ketetapan tersebut, maka Satpol PP dan WH serta lainnya termasuk Camat Kota Juang berkewajiban menjalankan keputusan tersebut demi menjaga kelancaran lalu lintas, ketertiban, dan kepentingan umum.
Jurnalis : Zubir
Editor : Bung Dewa