BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan Ph.D diwakili Sekda, Ir. Ibrahim M.Si menyerahkan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022, untuk dibahas lebih lanjut guna mendapat persetujuan dalam rapat paripurna dewan, pada Rabu (14/9/2022), di gedung dewan setempat.
Dalam sambutannya saat menyampaikan KUA- PPAS di hadapan anggota dewan, Sekda Ibrahim menyebutkan, alokasi anggaran dan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 difokuskan untuk memenuhi kekurangan-kekurangan belanja operasional di SKPK.
Rancangan Perubahan KUA dan PPAS tahun 2022 ini disusun dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian dan menitikberatkan pada upaya untuk meningkatkan efektivitas APBD, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah.
“Antara lain untuk pembayaran rekening listrik, air, dan telepon/internet, belanja alat tulis kantor, belanja makan minum, belanja perjalanan dinas, belanja bahan bakar minyak karena adanya kenaikan harga BBM, pengadaan obat-obatan serta untuk pelaksanaan beberapa program dan kegiatan di SKPK,” rincinya.
Selain itu, sebagian besar Alokasi Anggaran dalam Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS tahun anggaran 2022 adalah untuk membayar kewajiban-kewajiban daerah, antara lain Belanja Listrik Penerangan Jalan Umum (LPJU), Belanja Iuran kesehatan Pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, serta pembayaran pelaksanaan pekerjaan yang terlambat diselesaikan pada tahun sebelumnya karena pihak rekanan juga sudah membayar denda keterlambatan dari pekerjaan tersebut.
Selanjutnya, berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 500/4825/SJ Tanggal 19 Agustus 2022 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam rangka pengendalian inflasi di daerah, menginstruksikan kepada daerah agar mengalokasikan BTT sebagai persiapan penanganan dampak inflasi di daerah.
Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022 Tanggal 5 September 2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, menginstruksikan agar daerah mengalokasikan sebesar 2 persen dari alokasi anggaran Dana Transfer Umum (DTU) Triwulan IV ke dalam Belanja Wajib Perlindungan Sosial untuk periode Oktober 2022 sampai dengan Desember 2022.
“PMK tersebut juga menegaskan, Laporan pengalokasian program dan kegiatan Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia selambat lambatnya tanggal 15 September 2022 untuk menghindari penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) bulan Oktober 2022,” katanya.
“Efektivitas tersebut perlu diupayakan maksimal agar daya ungkit APBD terhadap pertumbuhan ekonomi daerah serta kualitas pelayanan publik tetap dapat dipertahankan,” terangnya.
“Walaupun pembentukan dana cadangan masih dalam proses penyusunan, rancangan dana cadangan dapat dimulai pada APBD Perubahan Tahun 2022,” jelasnya.
Tri Harso berharap rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggran 2022 ini untuk dapat dibahas oleh DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bisa disepakati bersama.
Jurnalis : Zubir
Editor : Bung Dewa