LANGSA, BEDAHNEWS.com – Warga Sidodadi menangkap Basah Seorang maling yang sedang mencuri dirumah warga setempat dengan inisial BUN (21), warga Jalan Panglima Polem Gang Ampera Dusun Jabel I, Desa/Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman, STK, SIK Pada Bedahnews.com, Selasa (13/9/2022) mengatakan, tersangka tertangkap tangan oleh warga Desa Sidodadi di sebuah rumah yang beralamat di Desa Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa dikarenakan tersangka hendak melakukan pencurian akan tetapi duluan kepergok/tertangkap tangan oleh masyarakat.
Selanjutnya tersangka diserahkan kepada anggota Resmob Polres Langsa, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan pengembangan kasus ternyata tersangka juga pernah melakukan tindak pidana pencurian di TKP lain di rumah Jalan Ahmad Yani, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota pada, Senin 5 September 2022 sekira pukul 22:00 WIB.
Barang Bukti Jam Tangan Merk Gucci milik Wahyu Melati (33), IRT, Warga Jl. A. Yani Gp.Jawa, Kec. Langsa Kota.
Saat itu tersangka masuk ke rumah korban melalui lubang ventilasi kamar mandi. Kemudian masuk ke dalam kamar dengan cara mencongkel (merusak) pintu kamar dan kemudian tersangka mengambil barang-barang berharga milik korban berupa satu jam tangan merk Gucci warna putih dan uang tunai sebesar Rp.700.000.
Akan tetapi saat itu, tersangka kepergok oleh warga dan kemudian tersangka dan berhasil melarikan diri dengan membawa barang berharga milik korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.600.000. “Tersangka dikenakan sangkaan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian,” tandasnya.
Jurnalis : Sahar
Editor : Bung Dewa