LANGSA, BEDAHNEWS.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa Mengamankan 1(satu) unit mobil Mitsubishi L300 pick up warna hitam Nopol BL 8374 UB karena membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Bukit Panjang Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Azis Rachman, STK, SIK, pada Senin (12/9/2022), mengatakan dalam penangkapan tersebut turut diamankan pelaku dengan inisial R (31), wiraswasta warga Dusun Tanjung, Desa Suka Mulia Kec. Bendahara Kab. Aceh Tamiang (Pengangkut Solar Subsidi), kemudian HS (45), Wiraswasta, warga Desa Seuneubok Baro Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang, (Orang yang membeli/mengambil minyak di SPBU) dan seorang wanita inisial M (47), Mengurus Rumah Tangga, warga Desa Muka Sei Kuruk Kec. Seruway Kab. Aceh Tamiang, (Orang yang menyuruh dan menjual kembali BBM Solar Subsidi ke nelayan).
“Adapun Kronologis kejadian bahwasanya pada hari Selasa (30/8/2022), sekira Pukul 17:45 Wib, anggota Sat Reskrim Polres Langsa mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jln. Medan-Banda Aceh tepatnya di Desa Seuneubok Baro Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang ada 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam Nopol BL 8374 UB diduga ada mengangkut atau membawa BBM jenis solar bersubsidi yang dimasukkan kedalam jirigen”, tutur Kasat Reskrim.
Lalu setelah menerima informasi tersebut kemudian anggota Sat Reskrim langsung menuju ke lokasi dan setibanya di lokasi ditemukan sdr. R sedang mengangkut atau membawa BBM jenis solar bersubsidi yang dimasukkan ke dalam jirigen dan setelah dilakukan interogasi sdr. R menjelaskan bahwa awalnya dirinya disuruh oleh Sdri. M untuk mengambil Minyak Solar Bersubsidi dari sdr. HS di Desa Seuneubok Baro Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang, yang mana sebelumnya sdri. M menyuruh untuk mengambil minyak Solar Subsidi di SPBU Dua Dara, yang kemudian Minyak Solar Bersubsidi tersebut dibawa ke Dusun Kenangkung Desa Muka Sungai Kuruk Kec. Seruway Kab. Aceh Tamiang (Rumah Sdri. M) dan nantinya Minyak Solar Berubsidi tersebut akan dijual kembali oleh Sdri. M kepada Nelayan di Kec. Seruway.
Selanjutnya terhadap sdr. R turut diamankan barang bukti antara lain : 1 (satu) Unit Mobil L 300 Warna Hitam No Pol Plat BL 8374 UB, 10 ( Sepuluh ) Jeregen isi 35 Liter yang berisi BBM Solar Subsidi (bersifat menyusut), 2 (dua) Jeregen isi 32 Liter yang berisikan BBM Solar Subsidi (bersifat menyusut), 1 ( satu ) jeregen Isi 15 Liter yang berisi BBM Solar Subsidi (bersifat menyusut) jumlah Total 390 Liter.
“Saat ini ketiga Pelaku bersama Barang Bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses lebih lanjut”, punkas Kasat Reskrim.
Seperti yang diketahui bahwasanya dari Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang hingga Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur masih masuk dalam Wilayah Hukum Polres Langsa.
Jurnalis : M.Syaharuddin
Editor : Bung Dewa