BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh menvonis bebas terdakwa Dila Dara Fhonna (18), asal Desa Awe Geutah, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap anak.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bireuen, pada Senin (5/9/2022) lalu yang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Luthfan Hadi Darus, SH., didapingi oleh dua orang Hakim anggota, diantaranya Atan Firdaus, SH dan Dyan Devina Maya Ganindra, SH.
Pengacara terdakwa dari LBH Keadilan Tanah Rencong, yang diwakili Muhammad Ari Saputra SH, dan turut didampingi Afrizal SH dan Samsul bahri SH kepada Bedahnews.com, Rabu (7/9/2022) mengatakan, dalam putusan majelis hakim menyatakan bahwa, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative pertama, dan kedua, serta membebaskan terdakwa.
“Karenanya, dari dakwaan penuntut umum serta mememerintahkan terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan negara segera setelah putusan ini diucapkan dengan mememulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat,” ujar Ari Saputra.
Dilain sisi, pengacara lainnya Afrizal menyebutkan, terdakwa sebelumnya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan Pembunuhan Anak Dengan Rencana sebagaimana dimaksud didalam pasal 341 KUHP jo Pasal 342 KUHP, dan dituntut dengan pasal 342 KUHP.
“JPU Kejari Bireuen juga menuntut terdakwa Dila Dara Fhonna dalam persidangan 22 Agustus 2022 dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yaitu penjara selama 6 (enam) tahun dan 8 (delapan) bulan, dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam penahanan,” sebutnya.
Akan tetapi, sebutnya, atas pembelaan hukum yang dilakukan oleh Tim Penasehat Hukum dari LBH Keadilan Tanah Rencong telah membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah dan tidak terbukti atas tuduhan perbuatan Pembunuhan Anak Dengan Rencana, sehingga berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadilli perkara tersebut membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
“Alhamdulillah mulai hari ini, terdakwa sudah dibebaskan dan sudah bisa pulang berkumpul kembali dengan keluarga,” sebut Afrizal.
Jurnalis : Zubir
Editor : Bung Dewa