DPRK Aceh Tamiang Kecewa Pada Pihak PT Rapala yang Kembali Absen Dalam RDP

  • Whatsapp

Wakil Pimpinan I DPRK Aceh Tamiang Fadlon, SH (Kiri) berdampingan dengan Ketua DPRK Suprianto (baju putih) dan Ketua Komisi I M Irwan saat menerima bukti berkas dari Datok (Kepala Desa) Perkebunan Sungai Iyu Ramlan, Selasa (30/8/2022).(Foto:Ist.Bedahnews.com).

ACEH TAMIANG, BEDAHNEWS.com – Pihak perusahaan PT Rapala selaku pemilik usaha lahan Hak Guna Usaha (HGU) kembali tidak hadir dalam pandangan rapat dengar pendapat (RDP) yang di gelar oleh Dewan Pimpinan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang di ruang Sidang panitia anggaran pada Selasa (30/8/2022).

Muat Lebih

Sering Absennya pihak perusahaan PT Rapala dalam setiap rapat dengar pendapat (RDP) ini ditanggapi dengan serius oleh Ketua DPRK, Wakil Pimpinan I, Kadis BPM, mantan Ketua Panitia B, Ketua LSM LembaH tari, serta anggota Komisi I DPRK Aceh Tamiang.

Padahal dalam rapat tersebut akan membahas mengenai nasib setatus 25 orang warga Desa Perkebunan Sungai Iyu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, salah satu persoalan utama yang dibahas adalah agenda mengenai pembebasan lahan 10,7 Hektar atas tanah enclave.

Wakil Pimpinan I DPRK Aceh Tamiang Fadlon.SH dari Fraksi Partai Aceh (PA) mengutarakan kekecewaannya dengan menganggap tidak hadirnya pihak PT Rapala merupakan sesuatu sikap tidak terpuji, kurang beretika serta tidak menghormati Lembaga DPRK dalam hal ini Legislatif.

Namun demikian, Pimpinan dan Komisi I DPRK serta Pemerintah Daerah Aceh Tamiang sepakat tetap akan memproses dan akan segera membetuk tim untuk meninjau dan menentukan titik lokasi tersebut.

Fadlon dalam rapat dengar pendapat (RDP) menegaskan, “Mewakili Lembaga DPRK Aceh Tamiang, kita sangat menyesalkan sikap PT Rapala yang tidak mau hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) hari ini, ini merupakan sikap kurang terpuji, kurang beretika dan tidak menghormati Lembaga DPRK Aceh Tamiang sebagai salah satu Lembaga unsur Penyelenggara Pemerintah,” pungkasnya.

Hari ini kita sudah mendengar apa yang disampaikan oleh perwakilan Wali Nanggroe, perwakilan Bupati, Kepala OPD, LSM, serta Datok (Kades). Apa yang diharapkan oleh Masyarakat Desa Perkebunan Sungai Iyu ini kan sebenarnya permintaan yang kita anggap sederhana, dimana PT Rapala ini mempunyai HGU lebih kurang 1100 hektar, apa salahnya 10,7 hektar ini diberikan kepada masyarakat, kata Fadlon.

“Kenapa PT yang lain bisa dengan mudah, lebih dari 10 hektar bisa diberikan, kenapa ini tidak. Makanya kita berharap juga kepada pihak Eksekutif Pak Bupati selaku Kepala Daerah, untuk saling bekerjasama agar apa yang diminta Masyarakat kita bisa terpenuhi.”ujar Fadlon.

Jadi kita harapkan, Kepala Daerah supaya mendukung apa yang diharapkan oleh Masyarakat Desa Perkebunan Sungai Iyu. Mekanisme, Aturan Hukum kita laksanakan! apa yang dibutuhkan,? misalnya, permohonan untuk dikeluarkan 10,7 hektar itu kita dukung, dan tahapannya kita lakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, tegas Wakil Pimpinan I Fadlon.

Jurnalis : Aries

Editor : Bung Dewa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *