Sat Reskrim Polres Langsa Amankan Dua Pemuda Diduga Jual-Beli Chip

  • Whatsapp

Kedua pelaku berinisial M (22), wiraswasta, dan IL (25), mahasiswa, saat di Mapolres Langsa.(Foto:Humas Polres/Bedahnews.com).

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Sat Reskrim Polres langsa mengamankan 2 (dua) orang diduga pelaku Jarimah Maisir (Judi) game Slot Higgs Domino, di sebuah Kios yang beralamat di Gampong (Desa) Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Pemko Langsa, Provinsi Aceh.

Muat Lebih

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman, STK, SIK, pada Bedahnews.com, Senin (22/8/2022),  mengatakan, kedua pelaku yang diamankan pada Kamis (18/8/2022) sekitar pukul 18:00 WIB, disebuah kios di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa baro, Pemko Langsa dengan masing-masing berinisial M (22), wiraswasta, dan IL (25), mahasiswa, keduanya merupakan warga Gampong setempat.

Barang Bukti Dua buah Handphone.

“Kedua pelaku diamakan karena diduga menyediakan fasilitas maisir (judi) dengan memperjual belikan chip game higgs domino”,terang Kasat.

Dari kedua pelaku turut diamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) buah Handphone Merk Realme C25 warna biru, 1 (satu) buah Handphone Merk Redmi 9C warna biru, dan Uang tunai sebesar Rp.242.000,.(Dua Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah).

Barang Bukti Uang sejumlah Rp. 424.000,.

“Kedua pelaku dugaan jarimah Maisir (Judi) tersebut, akan dikenakan hukuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 Subs Pasal 18 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat”, pungkas Kasat Reskrim.

Jurnalis : Sahar

Editor : Bung Dewa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *