ABDYA, BEDAHNEWS.com – Penyebab terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), diantaranya ialah karena Cuaca atau Iklim, Ulah Tangan Manusia dan Konflik Sosial. Pelaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Karhutla tersebut berlangsung di Aula kantor Camat Lembah Sabil, yang menghadirkan Dul Ikwan dari Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten (BPBK).
“Karena seringnya terjadi Karhutla di Kabupaten Aceh Barat Daya beberapa tahun terakhir ini, Satuan Tugas (Satgas) TMMD Reguler ke-114 Kodim 0110/Abdya laksanakan kegiatan non fisik penyuluhan Karhutla dalm rangka TMMD Reg ke-114 kepada puluhan masyarakat Kecamatan Lembah Sabil pada hari Sabtu (20/08) yang kemarin,” kata Dandim 0110/Abdya Letkol Inf Roqich Hariadi melalui Serma Armantis,yang bertugas sebagai Koordinator Sasaran Non Fisik (Penyuluh) TMMD ke-114 Kodim 0110/Abdya hal tersebut disampaikan kepada awak media pada Minggu (21/08/2022).
Lanjutnya, Tujuan dari kegiatan penyuluhan itu adalah, agar supaya para peserta terbekali bagaimana cara dalam pengendalian Karhutla
Berikut beberapa fakta dalam pengendalian Karhutla selama ini;
1. Penggunaan api pada setiap aktivitas
2. Koordinasi dan sistem informasi pencegahan dan penanggulangan Karhutla belum optimal
3. Kebakaran di lahan gambut sulit ditangani
4. Teknik penyiapan lahan pertanian tanpa membakar belum diterapkan secara merata
5. Akses jalan terbatas, bahkan tidak ada
6. Kemarau atau tidak ada air
7. Masyarakat paham bahaya kebakaran, akan tetapi butuh pendampingan dalam perubahan pola pertaniannya dan
8. Penegakan hukum yang belum maksimal.
“Menurut penyampaian pemateri pada penyuluhan itu, ada beberapa aspek dampak dari kebakaran hutan dan lahan selama ini. Diantaranya ialah aspek ekologi, lingkungan, estetika, kesehatan, sosial ekonomi, transportasi, politik, pengetahuan dan aspek penelitian,” papar Armantis.
Selain itu, lanjutnya. Untuk pencapaian keberhasilan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, maka peserta juga berikan pemahaman hukum, dalam hal ini pemerintah melalui kewenangannya mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan: UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDA H&E, UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya perbuatan yang mengakibatkan Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup.
“Pasal 41 (dengan sengaja) Pidana Penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah. Pasal 42 (dengan kealpaan) Pidana Penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah. Bukan hanya itu, pemateri juga menyampaikan banyak hal tentang penanggulangan Karhutla,” ucap Serma Armantis.
Jurnalis : Fitria Maisir
Editor : Bung Dewa