LANGSA, BEDAHNEWS.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa menangkap satu mobil truk tronton Mitsubishi dengan Nopol BK 8002 FG bermuatan 51 kayu balok gelondongan di Jalan Medan – Banda Aceh, tepatnya di depan Mapolres Langsa, Jumat (19/8/2022).
Dalam pengkapan itu turut diamankan seorang sopir berinisial, RZ (33), warga Desa U Gaeng, Kecamatan Keumala, Kabupaten Pidie dan kernet berinisil MU (38), warga Gampong (Desa) Tuha Suwiek, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Pidie.
Diduga truck tersebut hendak membawa kayu glondongan untuk kemudian dijual ke Tembung Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman STK SIK pada Jumat (19/8/2022), mengatakan penangkapan truk tronton tersebut berawal, Sabtu (13/8/2022) sekira pukul 20:00 WIB, anggota Sat Reskrim menerima Informasi dari masyarakat perihal adanya satu truk tronton sedang menuju dari arah Banda Aceh menuju ke arah Kota Medan yang diduga keras membawa 51 kayu gelondongan.
Selanjutnya setelah menerima informasi tersebut anggota Satreskrim Polres Langsa melakukan penyelidikan dan sekira pukul 21:00 WIB, anggota Satreskrim berhasil memberhentikan laju mobil truk tronton yang sedang melintas di depan Mapolres Langsa.
Setelah dicek kelengkapan dokumen dan barang yang diangkut ditemukan bahwa dokumen yang dibawa tidak sah. Kemudian anggota Sat Reskrim Polres Langsa berkoordinasi dengan KPH Wilayah III sebagai ahli dalam perkara tersebut.
Usai dilakukan pengecekan untuk kayu yang diangkut tersebut dengan dokumen yang dibawa tidak sesuai dan dokumen tersebut juga tidak sah.
Selanjutnya sopir RZ dan kerenet MU dibawa ke Polres Langsa guna dilakukan proses lebih lanjut.
Terhadap tersangka RZ dan tersangka MU dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai kayu dari kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 83 Jo Pasal 88 UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Pengrusakan Hutan Subs pasal 50 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Dengan masa hukuman Paling singkat 1 (satu) tahun dan Paling Lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu Milyar Rupiah),” pungkas Kasat Reskrim.
Jurnalis : Sahar
Editor : Bung Dewa