Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra SH SIK MH, didampingi Wakapolres Kompol Muhayat Effendi SH MH, juga Kasat Reskrim, Iptu Rifki Muslim, memberikan keterangan pers terkait kasus penyebaran foto tidak senonoh anak oknum unsur pimpinan DPRK Abdya.(Foto:FM/Bedshnews.com).
ABDYA, BEDAHNEWS.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, ND mepolisikan mantan pacar anaknya berinisial MS (20) seorang mahasiswa disalah satu Universitas di Banda Aceh, asal Desa Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.
Laporan itu langsung dibuat oleh ND bersama AN, pada Jumat, 12 Agustus 2022, sekira Pukul 11.30 WIB. Atas Laporan terkait dugaan memuat informasi yang melanggar kesusilaan.
“Akibat perbuatannya tersebut MS kini diamankan Polisi dan Pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 JO pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2007 tentang informasi dan transaksi elektronik, yaitu ancaman penjara 6 tahun dan denda hingga Rp. 1 miliyar,” ungkap Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha didampingi Wakapolres Kompol Muhayat Effendi SH MH, juga Kasat Reskrim, Iptu Rifki Muslim dalam Konferensi Pers, pada Kamis (18/8/2022).
Selanjutnya Kapolres Dhani menerangkan, kasus tersebut berhasil diungkap pihaknya bermula dari laporan ND ayah sikorban, yang sebagai Ketua DPRK, yang tidak terima atas perbuatan pelaku MS yang mengirimkan foto MP yang tidak senonoh terhadap anak kandungnya kepada ND melalui media aplikasi WhatsApp.
“Pelaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran tidak terima diputuskan cinta oleh MP (korban) setelah 4 tahun berpacaran, jadi sikorban ini memutuskan hubungannya dengan MS, karena tidak terima hubungan mereka putus, pelaku ini lalu mengirim foto tak senonoh itu kepada ayah korban yang merupakan Ketua DPRK Abdya,” beber Kapolres Dhani.
Lanjutnya foto yang dikirim oleh pelaku kepada orang tua korban merupakan foto lama mereka yang sedang berduaan, yang diambil oleh pelaku secara diam-diam tanpa diketahui korban. Dhani menyebutkan Poto tersebut sengaja disimpan oleh pelaku di HP miliknya dalam waktu yang lama. Hubungan pelaku dengan korban kemudian putus.
“Karena tidak terima dan merasa sakit hati, pelaku lalu mengirimkan poto-poto tersebut kepada ayah korban. Atas dasar laporan dari ayah korban, tim kita langsung melakukan proses penyelidikan kepada pelaku.” ucap Kapolres Dhani.
Mengetahui hal itu, Senin 15 Agustus 2022 kemarin, Kapolres Dhani mengatakan sebelum dilakukan penjemputan terhadap MP, namun dari pihak keluarganya telah duluan menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian.
“Untuk kepentingan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti 4 lembar poto dan 2 unit HP telah diamankan di Kepolisian.” tutup Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha yang didampingi Wakapolres Kompol Muhayat Effendi SH MH dan Kasat Reskrim, Iptu Rifki Muslim dalam jumpa pers yang berlangsung di aula Mapolres setempat.
Jurnalis : Fitria Maisir
Editor : Bung Dewa