Pemerintah dan Bank Indonesia mengeluarkan uang Rupiah kertas baru Tahun Emisi 2022 yang lebih sulit dipalsukan.
JAKARTA, BEDAHNEWS.com – Pemerintah dan Bank indonesia (BI) meluncurkan tujuh pecahan uang Rupiah kertas Tahun Emisi (TE) 2022 di Jakarta pada Kamis (18/8/2022).
Adapun Uang TE 2022 terdiri dari pecahan uang rupiah kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.
Ketujuh pecahan Uang TE 2022 ini telah resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di Indonesia bertepatan dengan hari ulang tahun ke-77 Kemerdekaan Ri 17 Agustus 2022.
Ketujuh pecahan uang Rupiah kertas terbaru ini tetap mempertahankan gambar pahlawan nasional di bagian depan dan menampilkan tema kebudayaan Indonesia seperti gambar tarian, pemandangan alam, dan flora di bagian belakang.
Desain ini masih sama dengan desain sebagaimana Uang TE 2016.
Meski begitu, ketujuh Uang TE 2022 ini memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan Uang TE 2016.
Keunggulan uang Rupiah kertas baru tahun 2022 yakni memiliki desain warna lebih tajam, unsur pengaman lebih andal, dan ketahanan bahan uang lebih baik.
Ini dimaksudkan agar uang rupiah makin mudah dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan.
“Serta lebih sulit untuk dipalsukan, sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya dan menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).
kemudian Direktur Eksekutif Kepala Departemen Bank Indonesia, Erwin Haryono mengatakan, pemesanan penukaran uang kertas baru dapat melalui melalui kas keliling melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.
“Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022,” ucap Erwin di Jakarta, Kamis, (18/8/2022).
Erwin kemudian mengingatkan, pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Erwin kembali mengatakan, pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT ke-77 RI menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.
Hal ini selaras pula dengan tema HUT RI ke-77 yakni Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.
“Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia,” pungkasnya.
Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Sumber : Tribun Jakarta
Editor : Bung Dewa