Tim gabungan BNN RI saat menangkap tersangka JUN bersama barang bukti 70 kg sabu di Gp. Alubue Tuha, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (16/8/2022) sekira pukul 04:30 WIB.
ACEH TIMUR, BEDAHNEWS.com – Tim gabungan BNN RI kembali meringkus satu tersangka bandar sabu jaringan Malaysia dan Aceh bersama barang bukti 70 kg sabu di Gampong (Desa) Alubue Tuha, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa (16/8/2022) sekira pukul 04:30.
Informasi yang dihimpun, Rabu (17/8/2022) tim gabungan terdiri dari Direktorat BNN RI, Polres Aceh Timur berhasil meringkus ersangka berinisial, JUN (32), wiraswasta, warga Dusun Mesjid Gampong Alue Bu Tuha, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur.
Tertangkapnya tersangka berdasarkan informasi masyarakat, bahwa ada orang yang meyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di wilayah Aceh Timur.
Kemudian, tim gabungan Selasa (16/8/2022) sekitar Pukul 04:30 bergerak ke Gampong Aluebu Tuha, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur melakukan penangkapan terhadap JUN, terduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Setelah itu tim melakukan penggeledahan di rumah papan jenis panggung dan menemukan 4 buah tas jinjing berwarna biru yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang diletakan di bawah seng rumah.
Lalu saat dibuka dan dilakukan perhitungan terdapat sejumlah 70 bungkus seberat 70 kilo terdiri dari tas 1 berisi 20 bungkus, tas 2 berisi 20 bungkus, tas 3 berisi 20 bungkus, tas 4 berisi 10 bungkus, 2 buah HP Android dan Samsung Lipat.
Sementara hingga saat ini Tim Gabungan BNN RI melanjutkan pengembangan atas penemuan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Aceh Timur tersebut.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian terkait penangkapan tersangka bandar sabu tersebut.
Jurnalis : Sahar
Editor : Bung Dewa