LANGSA, BEDAHNEWS.com – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penangkapan terhadap dua orang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Shandy Saputra SH, Selasa (16/8/2022) mengatakan, kedua tersangka yang diamankan masing masing berinisial AI (33), kuli bangunan dan Bace (43) Wiraswasta, keduanya alamat Gampong Blang Kecamatan Langsa Kota.
Keduanya diamankan dari lokasi berbeda pada Kamis (11/8) sekira pukul 18:45 Wib hingga pukul 21:00 Wib.
Dijelaskan, kedua tersangka diamankan petugas berdasarkan pengungkapan dari tersangka kasus Sabu sebelumnya yaitu inisial RW yang terlebih dahulu telah ditangkap.
Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga telah menjual atau menyerahkan paket Sabu tersebut kepada AI.
Kemudian tersangka AI ditangkap di depan salah satu rumah di Gampong Seulalah Kecamatan Langsa Lama, sekira pukul 18:45 Wib.
Saat dilakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan ditemukan Barang-bukti (BB) narkotika disembunyikan dibawah topi dan diakui adalah miliknya.
Kemudian petugas langsung melakukan pengembangan. Alhasil sekira pukul 21.00 Wib, bertempat di pinggir jalan Gampong Blang Kecamatan Langsa Kota, petugas berhasil mengamankan Bace yang diduga berperan sebagai penjual narkoba jenis sabu kepada AI.
Bersama tersangka petugas juga turut mengamankan sejumlah Barang bukti (BB) diantaranya, Tiga paket Sabu dengan berat keseluruhan 5,31 gram, Satu buah topi warna hitam, Satu unit HP merk Oppo warna hitam, Satu unit HP merk Samsung warna biru, Satu unit Sepmor merk Honda Scoopy warna grey, No Pol BL 43XX FAE.
Selanjutnya kedua tersangka beserta Barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Jurnalis : Sahar
Editor : Bung Dewa