LANGSA, BEDAHNEWS.com – Personel Kesatuan Pengamanan Hutan (KPH) III Wilayah Aceh dan Badan Kesatuan Pengamanan Hutan (BKPH) Kr Peureulak mengamankan Dua Truk bermuatan kayu tanpa dokumen, di Jalan Paya Bili Dua, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (11/8/2022) malam.
Kepala KPH III Wilayah Aceh Fajri melalui Kasie Pembinan Teknis dan Perlindungn Hutan Aang Kunaifi, Jumat (12/8/2022) mengatakan, penangkapan dua truk bermuatan kayu jenis damar, kruweng, rimba dan campuran sembarang tersebut, ketika pihaknya melakukan patroli di kawasan Aceh Timur.
Aang menambahkan bahwa kegiatan Patroli Gabungan yang dimulai sejak pukul 19:30 WIB hingga 24:00 WIB dengan di Pimpin langsung Kasie Pembinan Teknis dan Perlindungn Hutan KPH III Langsa Aang Kunaifi bersama 25 personel dan kemudian mendapati Dua buah Truk dengan bermuatan Kayu sebanyak 16 batang sedang melintas di jalan Gampong Paya Bili Dua, dan saat dilakukan pemeriksaan kedua supir tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah.
“Maka kedua Truk dengan nopol BL 8544 FD dan BL 8664 G dan 16 batang kayu tersebut kita amankan di Kantor KPH Wilayah III Aceh di Kota Langsa guns kepentingan proses pemeriksaan lebih lanjut”, pungkas Kasie Pembinan Teknis dan Perlindungn Hutan KPH III Langsa.
Jurnalis : Sahar
Editor : Bung Dewa